Take a fresh look at your lifestyle.
 

Dua Kali Diperiksa Jaksa, Pj Bupati Bombana Masih Berstatus Saksi

106

Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin kembali menjalani pemeriksaan yang kedua oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 1 November 2023.

Ia diperiksa selama 10 jam oleh penyidik terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara. Meski hampir seharian diperiksa, status Pj Bupati Bombana masih sebatas saksi.

Usai menjalani pemeriksaan, Burhanuddin enggan banyak berkomentar saat ditanya awak media.

Pantauan awak media ini, Pj Bupati Bombana keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Sultra sekitar pukul 20.10 WITa dengan tersenyum serta dikawal beberapa ajudannya dan kuasa hukum.

Awak media sempat bertanya ke Burhanuddin ikhwal poin pemeriksaannya hari ini.

“Sudah ya, bapak capek,” kata salah satu ajudannya menimpali pertanyaan wartawan.

Sementara itu, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengaku, Pj Bupati Bombana masih berstatus sebagai saksi.

“Masih saksi,” singkat Ade Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Burhanuddin hadir di Kejati Sultra sekitar pukul 09.50 WITa dengan menggunakan kemeja putih didampingi kuasa hukumnya.

“Tadi dia (Burhanuddin) tiba sekitar pukul 09.50 WITa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody saat ditemui di ruangannya.

Iklan oleh Google

Sebelumnya, mantan Kadis Bina marga Sulawesi Tenggara itu telah mendapatkan 2 kali pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra. Namun dalam pemanggilan pemeriksaan kedua, Burhanuddin tidak menghadiri. Sehingga hari ini dijadwalkan pemeriksaan kembali.

“Ini yang kedua kalinya diperiksa sebagai saksi,” ujar Dody.

Diketahui saat ini penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021, senilai Rp2,1 miliar.

Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk mendapatkan alat bukti baru.

“Sekarang sudah dua orang kami tetapkan jadi tersangka, dan kami masih mendalami kasus ini,” kata Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya saat ditemui pada Senin, 30 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Patris mengungkapkan dari hasil penggeledahan dan penyitaan aset-aset yang ditemukan di kantor Dinas Bina Marga, pihaknya terus melakukan pengembangan.

Sebelumnya penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di dua tempat salah satu di kantor Dinas Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 13 Oktober 2023.

“Terkait kegiatan-kegiatan lain yang ada di dinas bina marga, mulai dari hasil penggeledahan, kasusnya terus kami kembangkan dan data-data yang ada terus kami pelajari,” ungkapnya.

Patris mengatakan dalam kasus korupsi pembangunan jembatan tersebut kemungkinan bisa bertambah tersangka baru.

“Nanti kita serahkan dari hasil penyidikan semua kemungkinan akan terjadi (tersangka baru),” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yakni keduanya berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dar CV. Bela Anoa. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi