Take a fresh look at your lifestyle.
       

Dirut dan kepala Divisi Corporate Secretary Bank Sultra Dilaporkan ke Kejati

81

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sulawesi Tenggara melaporkan Direktur Utama dan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi dana corporate social responsibility (CSR) 2021-2022.

Wawan ketua BPKP Sultra saat ditemui di Kejati Sultra mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebab Bank Sultra telah mengeluarkan dana CSR senilai sekitar Rp2,2 miliar yang diduga tidak dipertanggungjawabkan.

Kata dia, pertanggungjawaban dana tersebut diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atau LHP terhadap Bank Sultra pada 27 Desember 2022.

“Yang kita laporkan itu Direktur Bank Sultra dan Kepala Divisi Corporate Secretary Wa Ode Nurhuma terkait indikasi korupsi dana CSR yang nilainya sekitar Rp2,2 miliar,” ungkap Wawan, Senin 20 November 2023.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dodi membenarkan adanya laporan tersebut yang telah dimasukkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra.

Menurutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke pimpinan untuk melakukan telaah dan analisis terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Sultra.

“Ada Laporan dari BPKP Sultra terkait dengan dugaan tipikor di Bank Sultra, mereka telah melaporkan secara resmi dan sesuai SOP laporan pengaduan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dodi menambahkan sesuai prosedur setiap laporan akan ditelaah atau dianalisa oleh tim intelijen atau pidana khusus sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“Telaah oleh tim baik di bidang pidsus atau intelijen, apakah sudah memenuhi syarat. Kalau belum akan dikembalikan ke pelapor untuk melengkapi laporan,” tambahnya.

Diketahui BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sebanyak 62 kegiatan di Bank Sultra selama periode 2021-2022.

Dari temuan BPK tersebut program CSR bank Sultra senilai sekitar Rp2,2 miliar, tidak disertai atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban.

Kantor Bank Sultra. (Haerun/nawalamedia.id)

Penjelasan Bank Sultra

Iklan oleh Google

Berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK Sultra senilai Rp2,2 miliar tersebut, manajemen Bank Sultra melalui Humasnya, Wa Ode Nurhuma memberikan penjelasan.

Menurut Nurhuma dalam rilis persnya, CSR adalah amanah undang-undang, sehingga wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan.

“Sebagai aset daerah yang terus berkomitmen untuk tumbuh sejajar bahkan melampaui bank-bank konvensional yang telah lama ada di provinsi ini, Bank Sultra tidak pernah lelah melakukan berbagai perbaikan serta pembaharuan, termasuk fokus terhadap hasil-hasil audit sejumlah lembaga pengawas, seperti mulai dari OJK, inspektorat, termasuk BPK,” kata Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma, Selasa 21 November 2023 lalu.

Ia mengatakan, Bank Sultra mulai dari kantor pusat hingga yang tersebar pada 17 kabupaten kota termasuk yang ada di luar Sultra, dalam menjalankan segala aktivitasnya, tentu tidak lepas dari pengawasan dari sejumlah lembaga pengawasan baik internal maupun eksternal yang diamanahkan oleh regulator maupun perundang-undangan yang berlaku oleh negara, sehingga tidak heran jika terdapat rekomendasi audit dari proses pengawasan tersebut dalam rangka perbaikan, sekaligus menghindari terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan dana atau anggaran.

“Oleh karena itu perlu diluruskan informasinya. Terkait hasil audit BPK, merupakan proses pertanggung jawaban kami, yang kondisinya kini telah terkonfirmasi oleh Bank Sultra kepada BPK. Untuk diketahui Bank Sultra setiap tahunnya menyalurkan CSR kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara yang dilakukan berdasarkan pedoman CSR Bank Sultra melalui mekanisme non tunai,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sejalan dengan komitmen Bank Sultra yang setiap tahun menyiapkan anggaran untuk penyaluran CSR pada kabupaten kota se Sultra, juga dibarengi dengan kegiatan pengawasan oleh sejumlah lembaga berkompeten, termasuk diantaranya BPK. Dalam melakukan pemeriksaan terkait dengan penyaluran CSR di sepanjang tahun 2021 hingga periode Juni tahun 2022, BPK mengungkapkan jika dari hasil pemeriksaan diketahui objek CSR yang dibiayai melalui Bank Sultra telah disalurkan sesuai dengan proposal yang diajukan. Namun dari sisi administrasi belum lengkap sebagai laporan pertanggungjawaban.

“Belum lengkapnya itu, karena saat pemeriksaan oleh BPK, masih terdapat beberapa laporan yang belum diserahkan oleh kantor-kantor Bank Sultra yang berada di sejumlah kabupaten kota ke Kantor Pusat Bank Sultra, sehingga BPK merekomendasikan kepada Bank Sultra untuk melengkapi laporan P
pertanggungjawaban penyaluran CSR yang telah diberikan di 11 kabupaten kota di Sultra, termasuk CSR yang disalurkan ke 3 daerah di luar Provinsi Sultra melalui Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) terkait bantuan bencana alam ,” paparnya.

Dia melanjutkan, penyaluran CSR yang kurang lengkap administrasinya sebesar Rp2,2 miliar, kini kondisinya telah lengkap dan telah terkonfirmasi.

“Bank Sultra telah melengkapi administrasi berupa laporan pertanggungjawaban CSR senilai Rp2,2 miliar tersebut dan telah diserahkan kepada BPK per tanggal 30 Juni 2023 sesuai dengan periode tindak lanjut (PTL) sesuai arahan BPK,” ucapnya.

Dia menjelaskan, terkait Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh Bank Sultra, sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, bantuan untuk membangun fasilitas umum yang berguna untuk masyarakat banyak.

“Tujuan Bank Sultra menyediakan dana CSR yakni suatu cara untuk membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah kerja Bank Sultra melalui penyaluran CSR ini. Termasuk bagaimana menciptakan pembangunan yang berkelanjutan untuk perusahaan melalui program CSR yang terkelola dengan baik. Serta memberikan manfaat bagi Bank sehingga pemberian CSR secara tidak langsung dapat menjadi sarana promosi bagi Bank Sultra serta dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan Bank juga memiliki andil yang berarti bagi perwujudan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Adapun kinerja Bank Sultra Posisi September 2023, dimana total kredit tercapai sebesar 103 persen atau Rp8,8 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp8,5 triliun. Selain itu, total Dana Pihak Ketiga (DPK) tercapai sebesar 104 persen atau Rp9,6 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp9,2 triliun. Dari sisi aset juga melampaui dari target, dimana total aset tercapai sebesar 108 persen atau Rp12,6 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp11,5 triliun.

“Bank Sultra tidak pernah berhenti untuk terus tumbuh dan berkinerja dengan baik, sehingga ke depan tidak pernah berhenti juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat. Tentu untuk mencapainya, dibutuhkan kepercayaan tinggi dari masyarakat Sultra,” harapnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
   
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi