Take a fresh look at your lifestyle.

Diduga Siksa Warga Saat Penangkapan, Anggota Polsek Poasia Dilapor ke Propam

73

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia Kota Kendari, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) setelah diduga menyiksa warga bernama Zabur saat melakukan penangkapan.

Laporan itu, dilayangkan langsung oleh orang tua Zabur yakni Wa Ode Hasna pada Jumat, 25 Juli 2025.

Pelaporan terhadap personel Polsek Poasia itu juga tertuang dalam surat pengaduan nomor :SPSP2/67/VII/2025/Yanduan.

Kaur Trimlap Subbgag Yanduan Propam Polda Sultra, IPDA Nasaruddin turut membenarkan laporan tersebut. Dia menyebut bahwa laporan tersebut telah diproses.

“Hari jumat mengadunya, sudah proses,” katanya saat di konfirmasi pada Senin, 28 Juli 2025.

Penangkapan oleh anggota Reskrim Polsek Poasia terhadap seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berujung pada dugaan pelanggaran prosedur hukum dan tindak kekerasan.

Personel Reskrim Polsek Poasia diketahui melakukan penangkapan tanpa dibekali surat perintah terhadap seorang warga Anduonohu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara bernama Zabur (26) pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat proses penangkapan korban diduga mengalami penyiksaan hingga mengalami lebam di sekujur tubuh, seperti kepala, telinga, dan paha bahkan nyaris lumpuh, karena tak sanggup lagi untuk berdiri.

Usai ditangkap, bukannya dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, melainkan korban langsung dimasukkan ke sel tahanan Polsek Poasia.

Surat penangkapan baru diserahkan kepada orangtua Zabur bernama Wa Ode Hasna, 12 jam usai ditangkap. Wa Ode Hasna pun menolak menandatangani berita acara serah terima surat penangkapan.

Alih-alih menyerahkan surat penangkapan, korban ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap. Begitu pula penahanan yang dilakukan tanpa surat penahanan.

Wa Ode Hasna mengaku kecewa tindakan kepolisian tersebut. Kata dia, ia mempersilakan polisi menangkap anaknya jika benar terbukti melakukan pencurian, namun tidak dibenarkan untuk melakukan penyiksaan.

“Polisi apa seperti itu, mereka pukul anak saya kayak binatang. Kalau dia salah silahkan tangkap dia, tapi jangan siksa sampai pincang,” kesalnya.

Iklan oleh Google

Ia mengaku saat menemui anaknya di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Poasia, ia melihat Zabur kesulitan berdiri. Telinga dan kakinya memar hingga kepala belakangnya lebam. Bahkan lebih parahnya, korban tak diberi perawatan.

Menurut Hasna, dirinya yang membeli obat di luar dan membawakan anaknya ke dalam sel. Hal itu membuat sang ibu makin marah.

“Anak saya ini luka-luka, tapi biarkan dalam sel, tidak dibawa berobat. Akhirnya saya datang bawakan obat karena sudah demam. Ini polisi mau kasih matikah anakku,” ujar Hasna

Kerabat korban bernama Darsan (23) menjelaskan, penangkapan itu dilakukan saat Zabur bersama kekasihnya di sebuah kos-kosan, Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari.

Namun, tiba-tiba datang sekelompok orang menggunakan pakaian preman. Alih-alih memperlihatkan surat perintah penangkapan, sejumlah polisi datang tanpa memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Sejumlah polisi ini langsung masuk ke dalam kamar Zabur. Satu orang polisi datang mengecek keberadaan zabur, disusul 3 orang datang menganiaya Zabur secara brutal.

“Saat itu dia (Zabur) masih tidur, satu orang masuk memastikan di dalam kamar bahwa yang tidur itu Acung (sapaan akrab Zabur). Langsung diborgol lalu diinjak-injak, lehernya dicekik, kepala bagian belakang dihantam bahkan ditendang berkali-kali,” kata Darsan pada awak media.

Darsan menyebut meski tak melakukan perlawanan dan hanya pasrah, Zabur terus dihajar oleh polisi. Total ada 3-4 polisi yang melakukan penganiayaan secara brutal mulai dari kamar hingga digiring ke mobil Sigra hitam.

Sementara itu, Kapolsek Poasia AKP Samsir Bahar yang dikonfirmasi atas kejadian tersebut belum memberikan jawaban. Sama halnya dengan kanit Reskrim Polsek Poasia Iptu Dahlan juga belum memberikan jawaban.

Namun, dalam keterangannya pada salah satu media, Kapolsek Poasia membantah adanya penganiayaan saat penangkapan itu.

“Saat dilakukan penangkapan, tentu aparat melakukan tindakan terukur terhadap terduga pelaku seperti dipiting bukan dicekik, dan ini umum,” katanya dilansir dari media online tribunewssultra.com.

Selain itu, ia juga membantah bahwa tidak adanya surat penangkapan saat penangkapan terhadap Zabur tersebut.

“Terkait tidak adanya surat penangkapan terhadap ZA, ini juga keliru. Kami tidak dapat mengamankan pelaku jika tidak dibarengi surat penangkapan,” ujarnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi