Diduga Hendak Tawuran, 12 Remaja di Kendari Diamankan Polisi
Sebanyak 12 remaja di Kota Kendari ditangkap polisi lantaran hendak melakukan tawuran pada Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITa.
Ke 12 pemuda tersebut berhasil diamankan di wilayah Jl. Sorumba Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari saat sedang menunggu lawan tawurannya.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan terhadap 12 pemuda tersebut setelah pihaknya mendapatkan Informasi dari warga bahwa akan terjadi tawuran di sekitar jalan tersebut.
“Sekitar pukul 20.30 SPKT Polresta Kendari menerima informasi dari salah satu warga di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) bahwa adanya sekelompok remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain,” kata Fitrayadi dalam keterangannya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Iklan oleh Google
12 pemuda tersebut yakni berinisial TDW (21), ALM (20), ZA(16), AM (19), RS (17), IS(19), FS (16), MKK (16), MA (20), ES (18) ZFK (20) dan AH (16).
Fitrayadi bilang saat diamankan 12 pemuda tersebut, ditemukan barang bukti senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam melakukan tawuran.
“Saat diamankan barang bukti senjata tajam yang ditemukan yakni 1 parang, 1 gosir (golok sisir), 1 pisau dan 1 mata busur,” ungkapnya.
Usai mengamankan para pelaku, kemudian mereka dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Fitrayadi, para pelaku yang terbukti membawa senjata tajam terancam dipenjara.
“Para pelaku yang dapat kami buktikan menguasai atau membawa senjata tajam, akan dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
