Take a fresh look at your lifestyle.

Dewan Temukan Hotel di Kendari Tak Memiliki Izin Tapi Bayar Pajak

144

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menemukan Hotel Kristan di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat belum memiliki kelengkapan administrasi.

Hal ini terungkap saat Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pemilik Hotel Krisan pada Selasa 17 Mei 2022.

Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, pada saat rapat dengar pendapat ternyata hotel tersebut belum memiliki izin lengkap dari pemerintah kota. Salah satunya mengenai surat persetujuan lingkungan sejak tahun 2003 hingga 2020.

“Jadi memang masih banyak yang harus dicek dari sisi kelengkapan administrasinya. Makanya harus dihentikan dulu hotel ini sampai lengkap administrasinya,” kata Andi Sulolipu saat ditemui di kantornya, Selasa 24 Mei 2022.

Meski belum memiliki izin lengkap, Politikus PDIP ini heran karena pemilik Hotel Krisna mengaku selalu memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak.

Andi Sulolipu mempertanyakan, pembayaran pajak selama ini disetor kemana. Apa kah ke oknum atau langsung ke pemerintah melalui Dispenda sebagai penghasilan daerah

Iklan oleh Google

“Jadi sistem pembayaran pajak yang dilakukan Hotel Kristan sama siapa. Sama pemerintah tapi usahanya belum lengkap. Ini lah yang harus dicek dan ditertibkan jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, hal ini menjadi pelajaran buat pemerintah kota, untuk mengevaluasi seluruh hotel-hotel kelas melati di Kota Kendari, guna mencegah adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemerintah harus duduk bareng dengan hotel-hotel ini, berapa penghasilan dan pajak mereka. Termasuk kelengkapan semua administrasi harus dicek,” tutupnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Nismawati membenarkan bahwa Hotel Kristan belum mengantongi izin pembangunan Analisis Dampak Lingkungan atau surat persetujuan lingkungan, karena salah satu izin mendirikan usaha harus ada persetujuan lingkungan.

“Setelah kami melakukan pengecekan data, mulai tahun 2003 sampai 2020 tidak ditemukan persetujuan lingkungan atas nama Hotel Krisan. Rencananya kami akan melakukan pengecekan langsung di lapangan,” katanya.

Sementara, Pemilik Hotel Kristan Marwan mengaku belum mengintegrasikan perizinan hotelnya yang sudak lama beroperasi.

“Belum mengintegrasikan perizinan baik secara offline maupun online,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi