Curi HP di Masjid, Sopir Angkot di Kendari Ditangkap Polisi
Seorang sopir angkutan kota (angkot) bernama Sultan (18) ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai melakukan pencurian handphone (HP) di Masjid An-Nur Jalan Lingkar Pasar Baru Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Selasa 24 Januari 2023.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan kamera pengawas (CCTV) di Masjid An-Nur.
“Tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WITa dengan barang bukti yang ditemukan dua buah handphone,” kata Fitrayadi dalam keterangannya.
Fitrayadi mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya saat korbannya tengah beristirahat usai melaksanakan salat di masjid.
Iklan oleh Google
Lebih lanjut dari hasil interogasi terhadap pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali dengan modus yang sama.
“Pelaku mengakui, telah melakukan pencurian ponsel 20 kali di tempat berbeda dan telah 3 (tiga) kali masuk lapas khusus anak Kota Kendari,” ungkapnya.
Usai ditangkap pelaku dan barang bukti langsung dibawa Mapolresta Kendari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Kuhp ayat (1) ke-3 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)