Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

BNNP Sultra Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari

125

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari yang berdalih sebagai jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

Kepala Bagian Umum BNN Sultra Didit Bagus Wicaksono mengatakan, tersangka berinisial H alias E (41) ditangkap Senin 27 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari dengan barang bukti sabu 53,08 gram

“Dari tangan tersangka ditemukan sebuah plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53,08 gram. Tersangka mengaku jaringan Lapas Kendari,” katanya saat menggelar konferensi pers.

Didit mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering transaksi dan peredaran gelap narkoba yang diduga dilakukan tersangka.

“Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya tim Brantas BNN Sulawesi Tenggara melakukan pendalaman atas informasi yang dimaksud dan berhasil menangkap H,” ungkapnya.

Selain barang bukti narkotika, BNN Sulawesi Tenggara juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk memesan barang haram tersebut.

Iklan oleh Google

“Tindak lanjut penanganan perkara terhadap tersangka yang diamankan dan barang buktinya dilakukan pemeriksaan di Kantor BNN Sulawesi Tenggara, pemeriksaan barang bukti secara laboratorium dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar dia.

Sementara itu, penyidik BNN Sultra Musjito mengatakan, pihaknya menangkap tersangka saat hendak mengambil barang haram tersebut di Jalan Teratai, Kecamatan Kendari Barat.

“Jadi, tersangka ini lagi sementara mencari barang bukti narkotika. Setelah didapat narkotika tersebut langsung kami tangkap saat itu,” katanya.

Musjito mengungkapkan, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial A.

Atas pernyataan tersangka, BNN Sultra lalu melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari terkait pengembangan kasus tersebut.

“Jadi dari saudara H ini menyebutkan bahwa dia memesan sabu dari lapas berinisial A. Jadi, saudara H ini dia memesan sabu dari lapas via komunikasi melalui handphone. Untuk motifnya kami masih dalami,” kata Musjito.

Akibat perbuatannya, tersangka H alias E dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi