Bawaslu Sultra Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih Berkelanjutan di 154 Sampel
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan 154 sampel data pemilih yang tidak sesuai dari total 2.668 sampel yang diawasi dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Sultra.
Anggota Bawaslu Sultra, Bahari, mengungkapkan hasil pengawasan tersebut dalam siaran pers yang diterima media. Pengawasan dilakukan Bawaslu Sultra terhadap hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) KPU kabupaten/kota.
Bahari menyebut, pengawasan dilakukan melalui empat metode pengawasan yaitu pencegahan, pengawasan langsung, uji petik dan pengawasan partisipatif.
“Kami fokus pada tiga aspek pengawasan, yaitu kesesuaian prosedur Coktas, data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan data Pemilih Baru,” jelas Bahari.
Ketidaksesuaian Data Pemilih TMS dan Pemilih Baru
Dalam pengawasan data Pemilih yang dinyatakan TMS, Bawaslu Sultra mengambil sampel dari 1.461 data. Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian di beberapa kategori:
Meninggal Dunia: Dari 763 sampel, 38 pemilih tidak sesuai dikategorikan sebagai Pemilih Meninggal Dunia.
Pindah Domisili: Terdapat 14 Pemilih yang tidak sesuai dikategorikan sebagai pindah domisili karena faktanya tidak pindah saat Coktas dilakukan.
Menjadi Anggota POLRI: 17 Pemilih tidak sesuai dikategorikan menjadi anggota POLRI karena statusnya belum beralih.
“Secara keseluruhan, kami mencatat 69 ketidaksesuaian dalam kategori Pemilih TMS,” tegas Bahari.
Iklan oleh Google
Sementara itu, untuk kategori Pemilih Baru, Bawaslu mengambil sampel 1.207 data dan menemukan ketidaksesuaian di tiga jenis pemilih baru:
Genap Berumur 17 Tahun: Dari 772 sampel, 83 Pemilih dinilai tidak sesuai dikategorikan sebagai Pemilih baru karena belum berusia 17 tahun.
Beralih Status dari TNI/POLRI ke Sipil: Terdapat 14 pemilih yang tidak sesuai karena masih dikategorikan sebagai sipil.
Pemilih Pindah Masuk: 2 Pemilih tercatat tidak sesuai.
Secara total, Bahari menyebut ada 85 ketidaksesuaian dalam kategori Pemilih Baru.
Prosedur Coktas Dinilai Sesuai Ketentuan
Kendati ada temuan ketidaksesuaian data, Bahari memastikan bahwa secara umum, prosedur Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU Provinsi Sultra dan jajarannya telah sesuai dengan ketentuan PKPU 1 Tahun 2025.
“KPU Provinsi Sultra dan jajarannya sudah melakukan pengolahan data bersumber dari hasil sinkronisasi, melibatkan Bawaslu kabupaten/kota, dan berkoordinasi dengan dinas kependudukan serta instansi terkait lainnya, seperti TNI/POLRI dan Lapas,” urai Bahari.
Koordinasi ini, lanjut Bahari, telah dilakukan KPU minimal tiga bulan sekali. Proses Coktas juga sudah melakukan penandaan, checklist, dan pengisian alat kerja terhadap Pemilih yang TMS, Pemilih Baru, atau Pemilih yang tidak padan dengan data kependudukan.
Bawaslu Sultra melakukan pengawasan PDPB ini menggunakan empat metode, yaitu pencegahan, pengawasan langsung, uji petik (sampling), dan pengawasan partisipatif.
“Temuan ini akan kami sampaikan kepada KPU Sultra untuk ditindaklanjuti guna memastikan data pemilih yang akurat menjelang Pemilu,” tutup Bahari. (Rls/yat)
