Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Bawa Senjata Api Rakitan, Empat Warga Ditangkap Aparat Polsek Kabaena

80

Empat orang warga ditangkap personel Polsek Kabaena usai kedapatan membawa senjata api jenis rakitan.

Empat orang tersebut berinisial HK (30), GS (30), PS (25), dan PA (30) diringkus di Jalan Poros Tedubara – Lamonggi di Desa Tedubara Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana, Minggu 25 Desember 2022.

Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima, kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap 4 orang tersebut berawal saat dirinya bersama anggotanya hendak menuju Desa Tadebura untuk berkoordinasi tentang pemalangan jalan oleh sekelompok warga.

Namun pada saat dalam perjalanan, pihaknya melihat mobil pikap warna hitam yang mencurigakan. Kemudian mobil tersebut diberhentikan.

Iklan oleh Google

“Lalu kami datangi mobil tersebut dan kami lakukan pemeriksaan. Bahwa benar, kami temukan senjata api laras panjang rakitan dari tangan HK,” kata AKP La Ajima, Senin 26 Desember 2022.

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, pihaknya juga menemukan amunisi di dalam sebuah boks.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pucuk senpi laras panjang rakitan, 46 butir amunisi peluru tajam, dua selongsong peluru, enam biji proyektil, dan dua peredam.

“Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Kabaena untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap alasan para tersangka membawa senjata api rakitan termasuk darimana diperoleh. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi