Baru Seminggu Keluar Penjara, Residivis Curanmor di Kendari Kembali Ditangkap Polisi
Seorang residivis pencurian motor (Curanmor) bernama Rahman alias Emmang (38) kembali ditangkap Tim Buser 77 Kepolisian Resort kota (Polresta) Kendari.
Pelaku ditangkap di Jalan Pasaeno Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WITa.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Soul GT.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku diringkus polisi usai melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban bernama Denny Dwyanto di Jalan Lasandara Kecamatan Korumba Kota Kendari.
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan tersebut. Dengan barang bukti yang diamankan 1 unit motor Yamaha Soul GT,” kata Fitrayadi dalam keterangannya.
Iklan oleh Google
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencucian sepeda motor.
“Pelaku mengaku menyimpan motor curiannya di salah satu rumah warga yang terletak di lorong Bangau Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak tiga kali.
“Dan status pelaku saat ini masih bebas bersyarat dan baru keluar dari Rutan Kendari pada 9 Januari 2023,” tuturnya.
Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban menyimpan motornya di depan toko Sumber Alam dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk istirahat.
“Setelah sekitar pukul 08.00 WITa korban mencari motor miliknya tersebut namun motor tersebut sudah tidak ada dan kemudian korban melaporkan ke polisi,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)