ASR-Hugua Menang Telak di Kota Kendari, Disusul LA-Ida
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan pasangan nomor dua Andi Sumangerukka- Hugua yang meraih suara terbanyak di Kota Kendari untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan serentak tahun 2024 di tingkat kota Kendari pada Rabu 5 Desember 2024 malam.
Dari hasil rapat pleno tersebut, pasangan dengan nomor urut dua itu memperoleh suara terbanyak dengan total 88.767 suara.
Kemudian disusul pasangan nomor urut 3 Lukman Abunawas-La Ode Ida dengan perolehan 46.865 suara. Di posisi ketiga ditempati pasangan nomor urut 4 yakni pasangan Tina Nur Alam – L.M Ikhsan Taufik Ridwan dengan perolehan 38.905 suara.
Setelah itu, di peringkat terakhir atau empat ditempati pasangan nomor urut 1 Ruksamin-L.M Sjafei Kahar dengan perolehan 11.980 suara.
Iklan oleh Google
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kendari pada 5 Desember 2024,” kata Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh saat membacakan putusan hasil pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di tingkat Kota Kendari.
Sehingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Kendari yang sudah digelar pada Minggu 1 Desember hingga Kamis ini dinyatakan selesai dan hasilnya akan diserahkan ke KPU tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diketahui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Kendari sebanyak 238.738 dengan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 193.451 orang. Sementara itu jumlah seluruh suara sah sebanyak 186.517 dan jumlah suara tidak sah 6.934 suara
Sebelumnya Pilkada Kota Kendari ini, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemungutan suara di TPS. Sehingga Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
Tiga TPS untuk dilakukan PSU yakni TPS 8 Kemaraya, TPS 4 Mokoau dan TPS 9 Anggoeya. Namun KPU hanya melakukan pemungutan suara ulang 2 TPS yakni TPS 8 Kemaraya dan TPS 4 Mokoau.
Sedangkan untuk TPS 9 Anggoeya Kecamatan Poasia tidak dilakukan karena tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU berdasarkan kajian KPU. (Ahmad Odhe/yat)
