Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Alasan Lima Tersangka Pengeroyokan Polisi di Mubar Ditahan di Polda Sultra

138

Lima tersangka pengeroyokan terhadap tiga anggota kepolisian di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, resmi ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Para tersangka berinisial Mr, JR, Mz, Hn, dan Am.

Sementara satu tersangka lainnya masih ditahan di Polres Muna karena berstatus di bawah umur yakni berinisial DI.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sultra, sehingga penanganannya dilakukan secara bersama antara Polres Muna dan Polda Sultra.

“Penahanan dilakukan karena merupakan kasus atensi langsung dari bapak Kapolda. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan melalui joint investigation dengan Polda Sultra,” ujar Ipda Baharuddin.

Sebelumnya Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, mengatakan bahwa enam warga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan terhadap sembilan saksi.

“Dari sembilan saksi yang kita periksa, sementara ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Irjen Pol Dwi Irianto.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Senin 31 Maret 2024 dini hari di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, tepat di depan Polsek Tiworo Tengah, saat petugas kepolisian sedang mengamankan malam takbiran.

Insiden ini mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang, termasuk dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI.

Iklan oleh Google

Ketiga korban, yakni Bripda Hendi dan Briptu Rendi Supriadi dari Polsek Tiworo Tengah serta Bripda Abdi Mah Putra dari satuan Brimobda Polda Sultra, mengalami luka-luka.

Bripda Hendi mengalami pendarahan dari hidung dan masih menjalani perawatan medis. Sementara itu, Bripda Abdi Mah Putra mengalami luka robek pada bibir bawah, dan Briptu Rendi hanya mengalami rasa sakit tanpa luka yang tampak.

Sementara sembilan warga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden ini telah ditangani oleh Polisi Militer (POM). Kedua oknum TNI tersebut diketahui bertugas di Den Intel Korem Palu dan Kodim Kendari.

Danrem 143 Halu Oleo, Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas jika terbukti ada pelanggaran.

“Seperti yang Pak Kapolda sampaikan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, jika melihat dari unsur yang ada, ini sudah masuk kategori pelanggaran. Proses hukum akan kami tindaklanjuti,” ujar Brigjen TNI Wahyu.

Brigjen Wahyu juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum.

“Kami tidak akan melindungi prajurit Angkatan Darat yang terbukti melanggar. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kini terus dalam penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi