Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

6 Warga Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Polisi di Mubar

374

Enam warga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap tiga anggota kepolisian di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, dalam konferensi pers di Mapolres Muna, Selasa 1 Maret 2025.

“Dari sembilan saksi yang kita periksa, sementara terindikasi masih enam (tersangka), yang lain masih kita dalami. Keenam tersangka saat ini masih ditahan di sini (Polres Muna),” ujar Irjen Pol Dwi Irianto.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Senin 31 Maret 2025 dini hari di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, tepatnya di depan Polsek Tiworo Tengah, saat petugas kepolisian tengah mengamankan malam takbiran.

Insiden ini mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang, termasuk diduga dua oknum anggota TNI.

Ketiga korban diketahui adalah Bripda Hendi dan Briptu Rendi Supriadi, yang bertugas di Polsek Tiworo Tengah, serta Bripda Abdi Mah Putra dari satuan Brimobda Polda Sultra. Bripda Hendi mengalami pendarahan dari hidung dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Sementara itu, Bripda Abdi Mah Putra mengalami luka robek pada bibir bawah, dan Briptu Rendi hanya mengalami rasa sakit tanpa luka yang tampak.

Iklan oleh Google

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengonfirmasi bahwa sembilan warga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya, sembilan orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam insiden ini telah ditangani oleh Polisi Militer (POM). Kedua oknum TNI tersebut diketahui bertugas di Den Intel Korem Palu dan Kodim Kendari.

Sementara itu pengeroyokan yang melibatkan dua anggota TNI terhadap personel kepolisian di Kabupaten Muna Barat (Mubar) kini memasuki proses hukum. Pihak TNI menegaskan tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar hukum.

Danrem 143 Halu Oleo, Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas jika terbukti ada pelanggaran.

“Yang jelas ini masih dalam proses, seperti yang Pak Kapolda sampaikan. Namun, jika melihat dari unsur yang ada, ini sudah masuk pelanggaran. Proses hukum akan kami tindaklanjuti,” ujar Brigjen TNI Wahyu kepada awak media di Mapolres Muna, Selasa, 1 Maret 2025.

Brigjen Wahyu menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum.

“Kami tidak akan melindungi prajurit Angkatan Darat yang terbukti melanggar. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi