Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Adik Bupati Muna Resmi Ditahan KPK

181

LM Rusdianto Emba resmi ditahan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Adik Bupati Muna LM Rusman Emba ini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur terhitung mulai 27 Juni sampai 16 Juli 2022.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa terhadap LMRE (LM Rusdianto Emba),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senn 27 Juni 2022.

Dalam konferensi pers itu, Rusdianto Emba tampak dihadirkan dan terlihat mengenakan rompi warna orange.

Sebelumnya, lanjut Karyaoto, KPK telah menahan tersangka lainnya terkait kasus suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur.

Yakni, mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar, dan mantan Kepala BPSDM Muna Sukarman Loke.

Karyoto menyebut, LM Rusdianto Emba yang berlatar belakang pengusaha melakukan komunikasi aktif dengan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terhadap rencana pinjaman dana PEN ke Kemendagri.

Ia juga turut hadir bersama Sukarman Loke dalam pertemuan dengan Andi Merya Nur di Kendari membahas pinjaman tersebut.

“LMRE memiliki banyak koneksi dengan pejabat daerah dan pejabat di pusat,” ujar Karyoto.

Karyoto menyebut, Rusdianto Emba yang juga mantan Caleg di PDI Perjuangan itu ikut mengusulkan ke Andi Merya Nur mengenai pemberian uang kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk memuluskan pinjaman.

Dalam kasus ini, Andi Merya Nur berkeinginan mendapatkan tambahan dana melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam bentuk pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan di Kolaka Timur.

Andi Merya Nur kemudian menghubungi LM Rusdianto Emba yang diyakini memiliki banyak jaringan di pemerintah pusat.

Rusdianto kemudian menghubungi Sukarman Loke yang juga memiliki banyak kenalan di pemerintahan pusat.

Terhadap hal itu, Sukarman Loke menyampaikannya kepada Kadis DLH Muna La Ode M Syukur Akbar karena di saat bersamaan, Muna juga mengajukan dana PEN.

Selanjutnya, La Ode Syukur Akbar menghubungi Dirjen Bina Keuangan Daerah Ardian Noervianto yang kebetulan seangkatannya di Sekolah Tinggi Pemerintahan Daerah Dalam Negeri (STPDN).

Pada 12 April 2021, Andi Merya membuat surat permohonan pinjaman PEN senilai Rp350 miliar dan disampaikan ke La Ode melalui Sukarman.

Pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M Syukur dan Sukarman Loke menemui Ardian di ruang kerjanya di Kemendagri. Dalam pertemuan itu Andi Merya meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN senilai Rp350 miliar.

Iklan oleh Google

Namun, Ardian menyanggupinya hanya sebesar Rp300 miliar. Selanjutnya Sukarman Loke menyampaikan kepada LM Rusidanto Emba untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Pada 23 Mei 2021, Ardian memberitahukan bahwa per 18 Mei 2021, posisi Kabupaten Kolaka Timur pada urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk 2021.

Ardian kemudian menyampaikan kepada La Ode M Syukur Akbar agar Koltim mengikut saja dengan Muna.

La Ode Syukur Akbar dan Sukarman Loe kemudian kembali bertemu Ardian pada 10 Juni 2021 di kantor Ardian di Kemendagri.

Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepada La Ode M Syukur dengan cara dituliskannya dalam secarik kertas.

Atas permintaan tersebut, Andi Merya meminta suaminya Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening LM Rusdianto Emba.

Ardian pun lalu memberikan prioritas dengan membahasnya dalam rapat koordinasi teknis dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Kemendagri yang hasilnya kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.

Ardian pun meminta agar usulan PEN Kolaka Timur disesuaikan sehingga Andi Merya membuat usulan baru yaitu senilai Rp151 miliar.

Rusdianto lalu menyerahkan uang ke La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke pada 16 Juni 2021. Pada 18 Juni 2021, uang ditukarkan menjadi 131 ribu dolar Singapura.

La Ode M Syukur Akbar lalu menyerahkan 131 ribu dolar Singapura dalam amplop warna cokelat kepada Ochatvaian Runia Pelealu yang merupakan anak buah Ardian di depan kamar indekosnya di Sawah Besar.

Pada 21 Juni 2021, Ochtavian lalu menyerahkan uang itu bersama dengan berkas lain dalam “goodie bag” di rumah Ardian dengan menyampaikan “Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar” dan dijawab Ardian “Simpan saja di meja”

Ochtavian lalu melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada La Ode M Syukur bahwa uang telah diterima Ardian.

Sukarman Loke dan Laode M Syukur juga menerima uang. Pada 21 April 2021, Andi Merya memberikan Rp50 juta kepada Sukarman Loke lalu Sukarman memberikan Rp25 juta kepada La Ode M Syukur Akbar. Sukarman juga menerima dari LM Rusdianto sebesar Rp205 juta pada 21 April 2021 dan mendapat lagi Rp500 juta secara tunai yang disimpan dalam tas hitam merek LV sehingga Sukarman total menerima Rp730 juta.

Laode masih menerima uang dari Rusdianto Emba sebesar Rp50 juta melalui transfer pada 16 Juni 2021 pada pada 22 Juni melalui transfer ATM pada 22 Juni 2021 senilai Rp100 juta sehingga total yang diterima Laode adalah Rp175 juta.

Sehingga Ardian bersama Laode dan Sukarman menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba.

“Setelah terdakwa menerima uang kemudian terdakwa menerbitkan dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Nomor : 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemda Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151 miliar yang sudah diajukan Andi Merya sejak 14 Juni 2021,” ungkap jaksa dalam persidangan dikutip dari Antara.com.

Selain itu Ardian juga memberikan paraf pada draf surat yang akan ditandatangani oleh Mendagri mengenai Pertimbangan Pinjaman Daerah pada 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN

Atas perbuatannya, M Ardian Noervianto didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU N.o 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi