Ditreskrimsus Polda Sultra Sita Dua Alat Berat Penambangan Batu Gamping Ilegal di Konut
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita dua alat berat penambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Benar Krimsus menindak tambang batu gamping di Konut. Ini merupakan perkara pertama kasus ilegal mining di awal 2023 dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal oleh terlapor berinisial J,” kata Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Efrianto, Sabtu 21 Januari 2023.
Dalam penindakan itu, lanjut Didik, personelnya menyita dua alat berat berupa escavator yang digunakan J untuk menambang tanpa izin.
“Saudara J melakukan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat escavator, sehingga penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut sesuai dengan SOP dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan setempat,” ujarnya.
Iklan oleh Google
Mantan Kapolresta Kendari ini menyebut, penambangan yang dilakukan J tidak memiliki dasar sama sekali, seperti izin yang sah dari pemerintah.
“Sehingga atas kegiatan penambangan tersebut diduga kuat J melanggar UU pertambangan sebagimana diatur dalam Pasal 158 Juncto 35,” tuturnya.
“Kami rencana akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di minggu depan untuk mempercepat proses penanganan perkara sehingga perkara tersebut dapat diteliti dan dilimpahkan ke kejaksaan,” sambungnya.
AKBP Didik Erfianto menegaskan, saat ini penyidik terus melakukan patroli mining di areal-areal tambang secara rutin untuk mewujudkan zero ilegal mining di wilayah hukum Polda Sultra sesuai dengan arahan dan atensi Kapolri. (Ahmad Odhe/yat)
