Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Sepanjang 2022, 42 Orang Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Kendari

162

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah mendata kecelakaan lalu yang terjadi sepanjang bulan Januari hingga Desember tahun 2022, mengalami kenaikan dibandingkan dengan di tahun 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri.

Ia menjelaskan, angka kecelakaan lalu lintas tahun 2022, mencapai 339 kejadian, dengan rincian, korban meninggal sebanyak 42 orang, korban luka berat 44 orang dan luka ringan mencapai 406 orang.

Sementara itu, pada tahun 2021, angka kecelakaan lalu lintas yang tercatat, itu mencapai 257 kejadian, dengan rincian korban meninggal dunia, 42 orang, korban luka berat 2 orang dan luka ringan 295 orang.

Iklan oleh Google

“Persentase peningkatan angka kecelakaan lalu lintas tahun ini, bila dibanding tahun lalu, yakni 50 persen lebih, dan rata-rata korban maupun pelaku kecelakaan, sebagian besar pengendara di bawah umur, atau usia produktif,” kata AKP Rudika Harto Kanajiri kepada media, Selasa 20 Desember 2022.

Lanjut dia menyebutkan, untuk kategori usia Laka Lantas terbanyak di usia 16 sampai dengan 30 tahun, adapun profesi korban terbanyak didominasi Pelajar, karyawan dan mahasiswa.

Sementara itu untuk kendaraan yang terlibat dalam laka lantas didominasi oleh sepeda motor.

“Jadi melihat data ini, meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas tahun 2022, dipengaruhi beberapa faktor, antara lain, faktor yang melibatkan manusia, kondisi jalan dan cuaca,” tuturnya.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya selalu melakukan penyuluhan tertib berlalu lintas, agar masyarakat, khusus pengguna kendaraan bisa sadar betapa pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi