Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Simpan Sabu, Wanita 58 Tahun Ditangkap di Jalan Kancil Kendari

215

Seorang wanita paruh baya berinisial UK (58) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku diamankan di Jalan Kancil Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 18.45 WITa.

Saat diamankan pelaku sempat histeris dan memberontak kepada petugas sehingga menarik perhatian banyak orang .

Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Kancil Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan tangkap tangan terhadap seorang perempuan yang mengaku berinisial UK bertempat di depan salah satu rumah kost,” kata Saiful Mustofa dalam konferensi persnya Rabu, 9 November 2022.

Saat dilakukan penggeledahan di pakaian atau badan pelaku, ditemukan 1 saset plastik diduga narkotika jenis sabu dan 1 saset ditemukan di tas milik pelaku yang dibungkus dengan bertuliskan shopee.

Iklan oleh Google

“Sementara itu saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar kos ditemukan barang bukti berupa 1 saset plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total bruto 15,08 gram, alat bong, pireks kaca, korek api gas dan handphone,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatreskoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang lelaki yang ia tidak kenal identitasnya.

Pelaku mengaku bahwa diarahkan melalui telepon bahwa barang haram tersebut disimpan di salah satu jasa angkutan umum lintas kabupaten/kota.

Ia menyebut, pelaku diupah Rp3 juta jika berhasil mengedarkan paket sabu tersebut. Adapun motif pelaku mengedarkan sabu karena terlilit utang serta untuk kebutuhan sehari-hari.

Diketahui pula suami pelaku telah ditahan lebih dulu di Rutan Baubau.

“Alasan pelaku karena terlilit utang dan untuk kebutuhan ekonomi. Sementara suaminya ditahan di Rutan Baubau namun untuk perkara kasusnya kami masih mendalami apakah perkara narkoba atau perkara lain,” ungkapnya.

Atas perbuatannya wanita paruh baya tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi