Take a fresh look at your lifestyle.

Sempat Buron Pelaku Penganiayaan di Mesjid Al Alam Kendari Ditangkap Polisi

95

Jadi buronan selama tiga bulan, dua pelaku pembacokan di sekitar Masjid Al Alam Kendari ditangkap tim Buser 77 Polresta Kendari.

Kedua pelaku bernama Alfin (18) dan Aldi (17) membacok korban Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WITa.

Keduanya berhasil diamankan di depan Koperasi Samaturu Jalan Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua Kota Kendari Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 03.35 WITa.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /  482 / VII / 2022 / SULTRA / RES- KDI, tanggal 23 Juli 2022 yang telah melakukan penganiayaan pada korban bernama Edo.

“Berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Fitrayadi.

Ia menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut berawal saat korban diajak oleh temannya di Masjid Al-Alam Kota Kendari.

Iklan oleh Google

Kemudian sesampainya di sana korban bertemu dengan orang bernama Tompel. Ketika sedang berbicara tiba-tiba datang Aco bersama kedua pelaku bernama Alfin dan Aldi langsung menebas korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala, tangan, pinggang dan punggung.

“Sesudah melakukan penganiayaan para pelaku langsung melarikan diri dan kemudian datanglah teman korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Abunawas untuk dilakukan perawatan medis,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi dari kedua pelaku mengaku menganiaya korban dengan alasan membantu tersangka Aco yang melakukan penikaman terhadap korban.

“Untuk pelaku Aldi mengaku melakukan penganiayaan dengan cara mendorong lalu menendang korban sehingga membuat korban terjatuh dari motor dan jatuh di got, sementara Alfin mengaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 4 kali yang mengenai dada belakang,” jelasnya.

Diketahui kedua tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polresta Kendari sejak 15 Agustus 2022. Sedangkan Aco sebelumnya sudah diamankan 1 hari setelah kejadian dan sudah dilakukan proses penyidikan di Polresta Kendari.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi