Pukul Ibu Rumah Tangga Hingga Berdarah, Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial R (20) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT)di Jalan DR. Sutomo Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, 16 Februari 2022.
Tersangka ditangkap di salah satu kost yang berada di Jalan KS. Tubun Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari, Minggu 17 Juli 2022 sekitar pukul 21.40 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya tersangka datang ke rumah korban bersama orang tuanya kemudian pelaku dan korban bertengkar.
“Kemudian tiba-tiba pelaku masuk dalam rumah korban dan langsung memukul korban sebanyak satu kali di bagian hidung dengan menggunakan tangan kanannya,” kata Fitrayadi, Minggu 17 Juli 2022.
Iklan oleh Google
Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian mata sebelah kiri.
“Sehingga atas kejadian tersebut, saat itu pelapor merasa keberatan dan datang ke Polsek Mandonga melaporkan kejadian tersebut,” ujar kasat Reskrim Polresta Kendari.
Berdasarkan bukti permulaan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan dan berhasil diringkus di salah satu rumah kost.
“Kemudian Tim Buser77 Satreskrim selanjutnya menyerahkan tersangka ke Polsek Mandonga guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidan penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Ahmad Odhe/yat)
