Faktor Ekonomi, Seorang Wanita di Kendari Edarkan Sabu
Seorang wanita berinisial ER (49) diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari setelah mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tersangka diamankan di dalam kamar Kontrakan Jalan Ronga I Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 18.45 WITa.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengungkapkan anggota Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di salah satu kontrakan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 18.45 WITa anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggerebekan di lokasi kontrakan dan mengamankan seorang perempuan berinisial ER.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 22 saset yang disimpan di beberapa tempat di dalam kamar tersebut,” ujar Hamka.
Selain itu, anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong, dus handphone, 1 korek api gas, 2 sendok sabu, 1 pireks kaca, 1 sumbu, 1 tas warna hitam, 1 handphone dengan sim card milik tersangka.
Iklan oleh Google
Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Hamka, diarahkan mengambil paket sabu dari lelaki yang ia beri nama Enjel di sekitar Kecamatan Baruga yang ia kenal melalui handphone.
“Tersangka mengaku mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket sabu di sekitar Kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari lelaki yang ia beri nama Enjel dengan keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut adalah uang Rp1.500.000,” jelasnya.
Selain itu, tersangka mengaku faktor ekonomi menjadi modus tersangka mengedarkan sabu.
Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan inisial Enjel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(Ahmad Odhe/yat)
