Fraksi Golkar Usul Perda Penataan Pasar dan Pedagang Kaki Lima di Kendari
Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengusulkan peraturan daerah (Perda) 2022 tentang pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima ke pemerintah kota.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari, Sahabudin menjelaskan, tujuan mengajukan Perda tersebut untuk mengatur pasar-pasar yang didirikan secara swadaya oleh masyarakat yang dinilai ilegal dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Kendari.
“Harapan kita itu untuk mengantisipasi pasar-pasar ilegal swadaya yang dibangun sendiri masyarakat dan pedagang kaki lima menjamur di Kota Kendari bisa dikelola melalui regulasi,” kata Sahabudin saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari, Selasa 21 Juni 2022.
Sahabudin juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini mengungkapkan, Perda pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima disambut baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Iklan oleh Google
“Bagian hukum pemerintah kota menyambut baik untuk mempercepat Perda pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima supaya tertata dengan baik sesuai regulasi,” ungkapnya.
Lanjut Sahabudin, pihaknya sudah belajar di beberapa daerah terkait pengaturan pasar dan pedagang kaki lima yang nantinya akan menjadi rujukan. Kemudian akan diatur regulasinya agar bisa memberikan sumbangsi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari.
“Supaya masyarakat kita tidak terhalangi dan bebas berjualan, harus ada regulasinya. Dari regulasi itu pemerintah juga menyediakan fasilitas agar bisa memungut PAD,” jelasnya.
Ia menambahkan, pasar-pasar ilegal dan pedagang kaki lima di Kota Kendari menjamur. Tapi pemerintah kota hanya tutup mata dan berdiam diri.
“Menjamur tapi pemerintah hanya berdiam diri. Jadi regulasi ini yang kita perjuangkan untuk masyarakat agar mendapat kenyamanan ketika mereka berjualan,” tutupnya. (re/yat)
