Pemda Mubar Akan Ganti Rugi Lahan Warga Masuk Lokasi Pembangunan Kantor Bupati
Lahan masyarakat yang masuk lokasi perkantoran Bumi Praja Laworo akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat.
Ada tiga desa yang masuk wilayah perkantoran Bumi Praja Laworo, yakni, Desa Marobea, Desa Lakalamba dan Desa Laworo.
Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr Bahri mengaku telah memerintahkan tiga kepala desa untuk melakukan pendataan bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam lokasi perkantoran Bumi Praja Laworo.
“Saya sudah perintahkan kepada kepala desa untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat pemilik lahan dan mereka sepakat melalui proses ganti rugi,” terangnya.
Bahri menyampaikan, luas lahan masyarakat yang akan diganti rugi oleh Pemda adalah seluas kurang lebih 163 hektare. Kemudian jumlah pemilik lahan kurang lebih sebanyak 55 orang warga.
Iklan oleh Google
“Jadi berdasarkan kesepakatan bahwa dari pemilik tanah datang ke lokasi untuk mematok, setelah itu akan turun pihak pertanahan untuk mengukur agar mengetahui luas tanah yang akan diganti rugi,” terangnya.
Bahri juga telah memantau lokasi perkantoran Bumi Praja Laworo bersama masyarakat pemilik lahan. Ia juga akan menurunkan alat berat untuk membuat jalan keliling di batas wilayah perkantoran.
“Alhamdulillah, respon masyarakat bagus tadi, masing-masing memasuki tanah yang akan diganti rugi, dan masyarakat juga sepakat bahwa turunkan dulu alat berat agar dibentuk jalan keliling. Jalan keliling itulah batasnya,” ujarnya.
Bahri juga menyampaikan bahwa Pemda Mubar telah menyiapkan anggaran untuk biaya ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp81 miliar, dengan estimasi NJOP, di depan jalan Rp10 ribu permeter dan dibelakang Rp5 ribu permeter.
“Tadi juga masyarakat sepakat kalau lima ribu. Tapikan tergantung panitia pembebasan lahan atau pengadaan lahan untuk kepentingan pemerintah. Mungkin saya ketua, dan sekretaris dari pertanahan,” pungkasnya. (Pialo/yat)
