Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Selain Adik Bupati Muna, Dua Kepala Dinas Jadi Tersangka KPK

682

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna LM Rusman Emba sebagai tersangka suap kepada mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Dua nama lain yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, nama kedua kadis tersebut disebut dalam sidang dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juni 2022.

Ardian didakwa menerima suap sebesar Rp2,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Iklan oleh Google

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00,” ujar jaksa KPK Agus Prasetya Raharja dikutip dari CNNIndonesia.com.

Tindak pidana dilakukan Ardian bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).

Adapun uang Rp2,405 miliar diterima Ardian dari Plt. Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, periode 2021-2026 Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna LM. Rusdianto Emba.

Jaksa menuturkan perbuatan Ardian di antaranya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya tersebut, Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cnn/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi