Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 11 Agustus 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap pandangan pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat terkait substansi RUU Daerah Kepulauan.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty mengatakan RUU tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah kepulauan, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan perlindungan lingkungan.
“Memang salah satu konsentrasi kami adalah bagaimana menjadikan RUU Daerah Kepulauan ini selain sebagai instrumen afirmasi kebijakan untuk percepatan pembangunan dan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah-daerah kepulauan,” kata Mercy.
Menurutnya, daerah kepulauan memiliki karakteristik berbeda dengan wilayah daratan sehingga membutuhkan kebijakan khusus, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta infrastruktur berbasis kelautan dan kepulauan.
Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan harus tetap diimbangi dengan pengawasan dan perlindungan ekologis. Sebab, pembangunan yang tidak terkendali berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir.
“Pertumbuhan ekonomi yang tidak terkendali tanpa pengawasan yang ketat juga ini akan bisa menghancurkan daerah-daerah kepulauan,” ujarnya.
Karena itu, Mercy menyebut masukan dari berbagai daerah yang dikunjungi Pansus menunjukkan adanya kebutuhan agar RUU tersebut juga menjadi instrumen perlindungan ekologis.
“Selain menjadi instrumen percepatan pembangunan ekonomi, sekaligus juga menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadilan sosial,” katanya.
Mercy mengatakan DPR RI dan DPD RI berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan. Namun, proses pembahasan tetap membutuhkan kesepakatan bersama pemerintah.
Menurut dia, sejumlah isu krusial masih perlu dibahas, termasuk kewenangan pengelolaan wilayah laut, dana khusus kepulauan, afirmasi kebijakan keuangan, hingga pengelolaan pesisir dan laut.
“Kami ingin secepat-cepatnya disahkan mewakili seluruh rakyat, khususnya daerah kepulauan yang berjumlah kurang lebih 28 juta sekian penduduk Indonesia,” tuturnya.
“Namun tentunya di dalam pembahasan satu rancangan undang-undang kita tidak sendiri, bersama-sama dengan pemerintah, sehingga memang membutuhkan alokasi waktu tertentu,” lanjut Mercy.
Ia mengatakan apabila persoalan-persoalan krusial tersebut telah menemukan titik temu, pembahasan RUU diharapkan dapat dipercepat hingga tahap pengesahan.
Mercy juga menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus baru.
“Tidak ada pembentukan otonomi khusus yang baru. Karena sesungguhnya undang-undang ini tidak dilahirkan dengan tujuan untuk itu,” katanya.
Menurutnya, RUU tersebut lebih diarahkan untuk memberikan perhatian khusus terhadap daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.
“Ini lebih mengarah ke daerah yang berciri kepulauan butuh atensi khusus untuk mendapat perhatian serius dari negara,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Pansus RUU Daerah Kepulauan Jaelani mengatakan persoalan paling mendesak dalam pembahasan RUU tersebut adalah mengubah paradigma dalam melihat wilayah kepulauan.
“Paling mendesak satu sebenarnya, paradigma soal cara pandang kita tentang kepulauan. Kalau seandainya itu sudah sama, insyaallah RUU Kepulauan ini akan segera kita harmonisasi,” kata Jaelani.
Ia menyebut Sultra memiliki potensi besar di sektor perikanan maupun pertambangan sehingga RUU tersebut dinilai dapat memberikan dampak terhadap pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kalau undang-undang Daerah Kepulauan ini segera diundangkan, akan berdampak sangat signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan sumber daya manusia dan sumber daya alam kita akan semakin baik di masyarakat,” ujarnya.
Jaelani mengatakan RUU tersebut juga dirancang menggunakan pendekatan lex specialis, sehingga diharapkan memberikan kekhususan bagi daerah dengan karakteristik kepulauan. Salah satu skema yang masih menjadi pembahasan ialah Dana Khusus Kepulauan (DKK).
“Belum. Secara teknis kita akan menunggu kalau undang-undang ini sudah diundangkan, baru skema-skema itu nanti akan kelihatan,” katanya.
Wakil Gubernur Sultra Hugua mengatakan pemerintah daerah perlu melihat RUU tersebut dari sisi dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan perlindungan lingkungan.
Ia menilai karakteristik geografis kepulauan membuat biaya produksi dan distribusi barang menjadi jauh lebih mahal dibandingkan wilayah daratan.
“Selama ini kami di kawasan kepulauan ini beban ekonominya tinggi. Memproduksi barang yang sama di daratan dengan memproduksi barang yang sama di kepulauan, biayanya fantastis,” kata Hugua.
Ia mencontohkan tingginya biaya transportasi di wilayah kepulauan yang berdampak langsung terhadap beban pemerintah daerah maupun masyarakat.
Menurut Hugua, kondisi tersebut membuat masyarakat di wilayah kepulauan harus menanggung biaya ekonomi yang lebih tinggi, meskipun wilayah tersebut memiliki sumber daya alam dan potensi pariwisata yang besar.
Ia juga menyoroti persoalan konektivitas. Menurutnya, transportasi laut dan udara menjadi faktor penting untuk membuka akses wilayah kepulauan.
Hugua mencontohkan kondisi pariwisata di Wakatobi yang menurutnya belum berkembang optimal karena persoalan konektivitas dan tingginya biaya perjalanan.
“Objek wisata keren di kawasan kepulauan ini ambruk. Wakatobi kenapa ambruk? Terbang ke sana tidak bisa, tidak ada subsidi,” katanya.
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat memberikan skema fiskal yang lebih proporsional sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk membangun konektivitas dan mengembangkan potensi ekonomi wilayah kepulauan.
Selain persoalan ekonomi, Hugua menilai perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam RUU tersebut. Ia mengatakan wilayah kepulauan memiliki ekosistem laut yang sangat bernilai dan sulit dipulihkan apabila mengalami kerusakan.
“Bayangkan, hanya dengan sebesar ini, kalau dia bom 100 meter, bupatinya bilang, ‘Woi!’ Begitu dia pakai APBD, kena BPK. Karena kewenangan dibatasi,” ujarnya.
Menurut Hugua, persoalan pembagian kewenangan pengelolaan laut perlu diperjelas agar pemerintah daerah dapat ikut melindungi sumber daya kelautan di wilayahnya.
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya dapat mendorong harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hugua menyebut setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa RUU Daerah Kepulauan penting segera dibahas, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta memperkuat perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Perwakilan KAHMI Sultra Safrudin meminta Pansus memastikan RUU Daerah Kepulauan tidak justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat pesisir.
Ia menilai masyarakat pesisir harus mendapatkan pengakuan yang jelas atas wilayah kelola mereka.
“Undang-Undang Kepulauan itu harapannya jangan sampai menjadi payung baru ketidakadilan sosial ekologis,” kata Safrudin.
Menurutnya, masyarakat pesisir dan masyarakat adat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam kebijakan yang berkaitan dengan wilayah hidup mereka.
“Kita tahu ketidakadilan sosial itu sebetulnya dengan Sulawesi Tenggara sebagai daerah tambang itu menjadi pelengkap penderita adalah masyarakat pesisir,” ujarnya.
Ia meminta pengakuan terhadap hak masyarakat pesisir dicantumkan secara eksplisit dalam RUU, termasuk hak untuk menolak kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan ekonomi masyarakat adat maupun masyarakat pesisir.
“Jangan sampai undang-undang ini kemudian menjadi payung baru ketidakadilan sosial bagi masyarakat,” katanya.
Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Sahrina Safiudin juga menilai salah satu persoalan penting dalam RUU tersebut adalah pembagian kewenangan pengelolaan laut antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ia menjelaskan RUU Daerah Kepulauan mengatur kewenangan kabupaten/kota hingga empat mil laut, sedangkan wilayah empat hingga 12 mil menjadi kewenangan provinsi.
Menurutnya, pembagian tersebut sejalan dengan prinsip subsidiaritas karena pemerintah kabupaten/kota dianggap lebih dekat dengan masyarakat pesisir dan nelayan lokal.
Namun, ia mengingatkan perlunya mekanisme penyelesaian sengketa batas laut yang cepat, mengingat garis pantai dapat berubah akibat abrasi maupun reklamasi.
Sahrina juga menyoroti potensi tumpang tindih antara RUU Daerah Kepulauan dengan sejumlah undang-undang sektoral, khususnya terkait pertambangan, energi, lingkungan, dan pengelolaan pesisir.
“Titik kritisnya di ESDM terkait dengan Undang-Undang Minerba, ini menarik kewenangan tambang ke pusat. Sehingga dalam Rancangan Undang-Undang Kepulauan perlu penegasan secara eksplisit sebagai lex specialis,” kata Sahrina.
Ia juga menyoroti Dana Khusus Kepulauan yang dalam rancangan tersebut diarahkan untuk mendukung sektor-sektor prioritas, seperti perikanan dan budidaya, pariwisata bahari, serta pelayaran dan jasa kelautan.
Selain itu, menurutnya, sektor pertambangan harus tetap memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sahrina merekomendasikan agar pembahasan RUU memperkuat harmonisasi dengan undang-undang sektoral, memperjelas formula Dana Khusus Kepulauan, membentuk mekanisme penyelesaian sengketa laut, serta membatasi pendelegasian norma ke peraturan pelaksana. (Ahmad Odhe/yat)


