Polisi Tangkap Empat Pelajar di Muna Barat Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna menangkap empat orang pelajar di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Keempatnya diamankan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SD.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan keempat pelaku yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut saat ini telah resmi ditahan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, keempat ABH tersebut menjalani penahanan pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 Wita,” kata Jufri dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 16 Juli 2026.
Jufri menjelaskan proses penangkapan terlebih dahulu dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026 malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Keempat pelajar yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial JR (15), AA (17), MZ (17), dan MD (16). Seluruhnya diketahui berdomisili di Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan aksi pemerkosaan dan pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Aksi bejat tersebut dilancarkan para pelaku di Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.
Iklan oleh Google
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.
“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf c jo. ayat (10), serta Pasal 415 huruf a dan huruf b jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Jufri.
Saat ini, keempat pelaku ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna. Sesuai dengan regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), masa penahanan awal bagi anak di bawah umur dibatasi selama tujuh hari.
“Masa penahanan selama tujuh hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 20 Juli 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Jufri menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan objektif. Polres Muna juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai koridor perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.
“Penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak, baik korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
