Tim gabungan kepolisian meringkus seorang pria berinisial IS (28) lantaran diduga kuat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, AS (24), meninggal dunia. Peristiwa tragis ini dipicu oleh motif cemburu.
Penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, Intelmob Polda Sultra, dan Polsek Ranomeeto pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan IS ditangkap di lokasi kejadian, yakni Perumahan BTN Griya Resky Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban,” ujar Welliwanto dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mendapat informasi mengenai penemuan jasad korban pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat mendatangi lokasi, pelapor menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di ruang tengah rumah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka fisik pada tubuh korban yang merupakan seorang mahasiswi tersebut.
“Korban ditemukan terbaring di ruang tengah dalam keadaan meninggal dunia. Terdapat luka lebam pada bagian mata kiri dan kanan, serta luka lebam pada lengan sebelah kiri,” jelas Welliwanto.
Iklan oleh Google
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, IS nekat menganiaya istrinya secara brutal karena tersulut emosi dan rasa cemburu. Pelaku menuduh korban kerap berselingkuh dengan pria lain.
Kepada penyidik, pelaku membeberkan aksi kekerasan yang dilakukannya. IS menarik kedua tangan korban secara bergantian, lalu menginjak-injak tangan korban dalam posisi terbaring. Tak berhenti di situ, pelaku juga menendang tangan kiri korban hingga tidak dapat digerakkan.
Aksi keji tersebut baru berhenti setelah korban meminta ampun. Korban yang sempat mengeluhkan sakit perut kemudian diizinkan ke kamar mandi. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meregang nyawa.
Menyadari istrinya sudah tidak bernyawa di ruang tengah, pelaku sempat syok dan berusaha membangunkan korban.
“Setelah yakin bahwa korban telah meninggal, pelaku membersihkan jenazah korban dengan air, membuka pakaiannya, melapisi dengan sarung, serta menyisir rambut korban. Pelaku juga sempat memeluk korban dengan harapan bisa hidup kembali,” ungkap Welliwanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, di antaranya, 1 pasang baju dan celana milik korban. Hasil visum luar dan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan. (Ahmad Odhe/yat)
