Siska-Sudirman Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2025-2030
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, dr. Hj. Siska Karina Imran dan Sudirman, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Claro, Kendari pada Jumat, 7 Februari 2025 dan dipimpin langsung Ketua KPU Kota Kendari.
Pasangan ini berhasil meraih 61.831 suara atau 32,94% dari total suara sah pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024.
Dalam acara tersebut, berita acara penetapan dibacakan dan ditandatangani oleh komisioner KPU. SK KPU Nomor 24 Tahun 2025 pun diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Kendari, Penjabat Wali Kota Kendari yang diwakili oleh Plt Sekda Kota Kendari, Bawaslu, serta perwakilan partai pengusung dan pasangan calon lainnya.
Seruan Persatuan untuk Membangun Kendari
Sementara itu, dalam pidato perdananya setelah ditetapkan sebagai Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengajak seluruh pihak untuk mengesampingkan perbedaan dan bersatu membangun Kota Kendari.
“Alhamdulillah, segala rangkaian proses pilkada sudah kita lewati, meskipun sempat terjadi turbulensi yang sangat kencang. Namun, kini saatnya kita bergandengan tangan untuk membangun Kota Kendari bersama-sama,” ujarnya.
Di tempat yang sama Wakil Wali Kota Kendari terpilih, Sudirman, turut menegaskan pentingnya kolaborasi demi kemajuan daerah.
“Tidak ada lagi nomor 1, nomor 2, nomor 3, nomor 4, atau nomor 5. Sekarang, kita semua adalah satu, dan bersama-sama kita akan bekerja demi masa depan Kota Kendari,” tegasnya, yang disambut tepuk tangan meriah dari hadirin.
Pasca penetapan ini, DPRD Kota Kendari akan menggelar rapat paripurna pada Sabtu 8 Februari 2025 untuk menetapkan hasil pleno KPU.
Iklan oleh Google
Keputusan tersebut nantinya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
Dengan penetapan ini, masyarakat Kota Kendari kini menanti kepemimpinan Siska-Sudirman dalam merealisasikan visi-misi mereka untuk membawa perubahan dan pembangunan bagi ibu kota Sulawesi Tenggara ini.
Sebelumnya pada Pilwali Kota Kendari ini diikuti sebanyak lima pasangan calon. Kelimanya, ialah Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu, Giona Nur Alam-Subhan, Abdul Rasak-Afdhal dan terakhir yang menjadi pemenang Siska-Sudirman.
Namun hasil tersebut sempat di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua pasangan calon, yakni pasangan Rasak-Afdhal dan Yudhianto Mahardika-Nirna melalui melalui Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Akan tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak dua gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 05, Abdul Rasak-Afdhal, dan pasangan nomor urut 02, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pasangan nomor urut 05 tidak memenuhi syarat formil sehingga dianggap kabur dan tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK.
Sementara itu, dalam gugatan pasangan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin, MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, permohonan mereka juga tidak dapat dilanjutkan ke sidang berikutnya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari tetap berpegang pada hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya, di mana pasangan Siska Karina Imran-Sudirman dinyatakan sebagai pemenang Pilwali Kendari 2024.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri polemik sengketa hasil Pilwali Kendari dan memastikan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU tetap sah. Dengan demikian, Siska Karina Imran dan Sudirman kini bersiap untuk menjalankan amanah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode mendatang. (Ahmad Odhe/yat)
