Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak 15 Tahun di Buton Tengah
Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara menangkap seorang remaja berinisial MR (19) karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 15 tahun.
“MR (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Boneoge Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah,” kata Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin pada Rabu, 5 Februari 2025.
Iptu Thamrin mengatakan, pencabulan tersebut saat orang tua korban mendapatkan informasi korban telah meninggalkan rumah. Namun setelah 3 hari berselang korban pulang ke rumahnya.
Sehingga mendapatkan informasi tersebut orang tua korban yang berada di Kota Manokowari Provinsi Papua Barat langsung berangkat menuju ke Buton Tengah.
Iklan oleh Google
Orang tua korban yang berada di rumahnya kemudian langsung menanyakan alasan ia meninggalkan rumah dan anaknya mengaku telah dicabuli oleh MR (19) di rumahnya yang berada di Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.
“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Buton Tengah dan dengan berbekal laporan tersebut Unit Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku,” ungkap Thamrin.
Sehingga berdasarkan informasi tersebut kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku telah dibawa ke ruang Satreskrim Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
