Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Gugatan Rasak-Afdhal Ditolak MK, Siska-Sudirman Bersiap Dilantik

91

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 05, Abdul Rasak dan Afdhal.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa 4 Februari 2025 di Gedung MK, Jakarta.

Dalam Amar Putusan Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Suhartoyo menyatakan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Iklan oleh Google

Sebelumnya, Abdul Rasak-Afdhal menggugat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang hasil Pilwali Kendari. Mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 01, Siska Karina Imran–Sudirman, yang ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 61.831 suara.

Tim Abdul Rasak-Afdhal mengklaim bahwa pasangan Siska Karina Imran–Sudirman telah menyalahgunakan logo Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai alat kampanye serta melakukan politik uang dengan membagikan kartu berisi nominal tertentu. Meski laporan telah disampaikan ke Bawaslu, mereka menilai tindakan korektif yang dilakukan tidak cukup.

Namun, dalam persidangan, MK berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilu.

Dengan demikian, pasangan Siska Karina Imran–Sudirman tetap sah sebagai pemenang Pilwali Kendari 2024.

Putusan ini menutup peluang Abdul Rasak-Afdhal untuk menggugat lebih lanjut melalui jalur konstitusional.

Selanjutnya bagi pasangan Siska Karina Imran-Sudirman akan mempersiapkan diri untuk pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari yang direncanakan digelar 20 Februari 2025. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi