Dua Warga Mubar Lapor Bawaslu Imbas Pencatutan KTP oleh Calon Perseorangan
Dua warga Muna Barat (Mubar) resmi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan penyalahgunaan data KTP untuk mendukung pasangan calon perseorangan di Kabupaten Mubar.
Mereka adalah DR asal Desa Sukadamai Kecamatan Tiworo Tengah dan Agus Rifai asal Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga.
Hal ini diungkapkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna Barat, Izhar.
Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima dua laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena data KTP-nya digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon Rafis dan Saktriyani Bani.
“Tadi kami telah menerima laporan dari saudara Agus Rifai, warga Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, yang mengaku KTP-nya digunakan tanpa sepengetahuannya dalam dukungan pasangan calon perseorangan,” ujar Izhar, Jumat 5 Juli 2024.
Iklan oleh Google
Izhar juga menyebutkan bahwa Bawaslu Muna Barat akan melakukan kajian bersama untuk meninjau semua laporan yang masuk sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Kami akan mengkaji secara menyeluruh semua laporan yang diterima untuk memastikan langkah apa yang harus diambil selanjutnya,” tambahnya.
Izhar menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan serius dan transparan demi menjaga integritas proses pemilihan di Kabupaten Muna Barat.
Sebelumnya, kasus serupa juga dilaporkan oleh warga Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, yang merasa data KTP mereka disalahgunakan oleh pasangan calon yang sama.
Dengan bertambahnya pelapor, masyarakat semakin berharap bahwa pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. (Pialo/yat)
