Seorang pria bernama Alfa Kartur (17) warga Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari mengalami luka-luka usai dikeroyok orang tak dikenal (OTK) Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di depan SPBU THR jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari saat korban hendak membeli rokok.
“Sekitar pukul 03.00 WITa, korban keluar rumah hendak membeli rokok dan kemudian bertemu orang yang tidak dikenalnya,” kata Fitrayadi
Fitrayadi melanjutkan usai membeli rokok dan hendak pulang ke rumahnya, korban saat itu diikuti oleh orang tak dikenal tersebut.
“Karena merasa diikuti korban akhirnya berlari menuju SPBU THR namun langsung dihentikan oleh para pelaku dan tanpa kata keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.
Iklan oleh Google
Tak terima dikeroyok korban kemudian melaporkannya di Mapolresta Kendari. Atas laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku.
“Dua pelaku berinisial RAS (18) dan MPA (17) ditangkap pada Selasa, 9 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITa,” ungkap Fitrayadi.
Fitrayadi menuturkan dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung terhadap korban.
“Motifnya tersinggung karena korban menatap mata salah satu tersangka,” tambah Fitrayadi.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (Ahmad Odhe/yat)
