Bawaslu Mubar Ajak Wartawan Awasi Pelanggaran Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengajak wartawan untuk ikut mengawasi pelanggaran pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa, Kamis 14 Desember 2023.
Menurutnya pemilu 2024 ini merupakan pesta demokrasi yang harus dijaga sehingga bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan regulasi. Dalam hal itu negara telah memberikan tanggung jawab kepada Bawaslu sebagai ujung tombak dalam proses pengawasan pemilu dengan harapan pemilu bisa berjalan dengan baik. Namun Bawaslu juga tidak bisa bekerja sendiri, tentu butuh peran dari semua stakeholder termasuk awak media.
“Pemilu ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai anak bangsa. Bawaslu juga memiliki keterbatasan khususnya sumber daya manusia. Kita di kabupaten itu ada tiga orang, kecamatan juga tiga dan di desa hanya satu orang. Dalam hal mendorong pengawasan yang efektif maka kita butuh peran dari semua pihak, khususnya insan pers,” jelasnya saat membuka kegiatan pengelolaan kehumasan, peliputan, dokumentasi serta informasi publik di RH hotel, Desa Sukadamai, Kecamatan Tiworo Tengah, Mubar.
Awaluddin mengaku bahwa ekspektasi publik terhadap Bawaslu itu sangat besar, sehingga Bawaslu dianggap sebagai penyelamat demokrasi. Kendati demikian Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dan butuh dukungan dari semua elemen salah satunya wartawan.
“Makanya kenapa temanya terkait isu-isu krusial pemilu. Supaya teman-teman tahu mana haram mana halal. Yang haram kemudian bisa diinformasikan lewat media. Ini menjadi bahan kami untuk melakukan tindak lanjut dalam proses penanganan pelanggaran,“ terangnya.
Iklan oleh Google
Mantan Ketua KPU Mubar ini menuturkan bahwa pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran di luar jadwal masa kampanye, netralitas ASN,serta pelanggaran badan adhock atau penyelenggara.
Terkait dengan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu masuk dalam ranah tindak pidana pemilu. Sementara badan adhock atau penyelenggara main-main dalam politik praktis dan ada keberpihakan, maka prosesnya pada kode etik penyelenggara.
Soal ASN yang bermain politik praktis, selain dikena tindak pidana pemilu, maka bisa juga disangka langgar undang-undang lainnya.
Terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN, maka proses lebih lanjut ditembuskan ke KASN.
“Kalau akses itu kita tidak dapat, kita berharap dari sahabat-sahabat pers yang tahu itu tidak boleh maka bisa di informasikan ke kita (Bawaslu Mubar). Kalau tidak secara langsung maka bisa lewat pemberitaan. Maka ini menjadi informasi awal kita untuk melakukan langkah-langkah penelusuran,“ kata Awal.
Selain pelanggaran di atas, mantan wartawan Kendari Pos ini juga meminta bantuan kepada wartawan agar terus memantau indikasi money politics. Kalau hal itu ditemukan maka bisa diinformasikan kepada Bawaslu Mubar.
“Kita juga berharap soal money politics juga itu diinformasikan juga sehingga kemudian itu menjadi bahan kita untuk menindaklanjuti. Apa kah masuk pelanggaran admistrasi, tindak pidana pemilu atau kode etik, atau yang terakhir perundangan lainnya,” pungkasnya. (Pialo/yat)
