Kendari Masuk 10 Besar Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia
Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk 10 besar kota di Indonesia dengan biaya hidup termahal di seluruh Indonesia.
Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis hasil survei biaya hidup (SBH) 2022.
Berdasarkan hasil SBH 2022, Jakarta menempati peringkat pertama dalam daftar kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia.
Nilai konsumsi rata-rata per rumah tangga di Jakarta mencapai Rp14,88 juta per bulan pada 2022. Angka tersebut meningkat Rp1,4 juta dari tahun 2018 yang sebesar Rp13,45 juta per bulan.
“Ada sepuluh kota dengan nilai konsumsi rata-rata per rumah tangga tertinggi. Paling tinggi adalah DKI Jakarta dengan nilai konsumsi Rp14,88 juta sebulan,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini, Selasa 12 Desember 2023 dikutip dari laman Kompas.com.
Kemudian di posisi kedua, ada Kota Bekasi dengan nilai konsumsi rata-rata per rumah tangga sebesar Rp 14,33 juta per bulan. Angka ini meningkat dari periode pencatatan sebelumnya Rp13,67 juta per bulan.
Sementara di posisi ketiga adalah Kota Surabaya dengan rata-rata biaya hidup sebesar Rp13,4 juta per bulan. Nilai ini meningkat dari periode pencatatan sebelumnya sebesar Rp11,97 juta juta per bulan.
Lalu, di posisi keempat, ada Kota Depok dengan rata-rata biaya hidup sebesar Rp12,35 juta. Kelima, Kota Makassar dengan rata-rata biaya hidup Rp 11,50 juta.
Iklan oleh Google
Keenam, Kota Tangerang dengan rata-rata biaya hidup Rp 10,96 juta. Kemudian Kota Bogor dengan rata-rata biaya hidup Rp 10,73 juta per bulan.
Kedelapan, Kota Kendari dengan rata-rata biaya hidup Rp10,23 juta per bulan. Kesembilan, Kota Batam dengan biaya hidup Rp10,02 juta, dan kesepuluh Kota Balikpapan dengan rata-rata biaya hidup Rp9,8 juta per bulan.
Sebagai informasi, survei biaya hidup itu dilakukan selama satu tahun penuh dengan sampel rumah tangga yang berbeda pada tiap triwulan. Pengumpulan data dalam SBH 2022 mencakup pengumpulan data konsumsi makanan dan non makanan.
Pengumpulan data konsumsi komoditas makanan pada setiap rumah tangga sampel dilakukan selama seminggu di bulan terakhir setiap triwulan untuk mencatat makanan yang dikonsumsi pada hari tersebut.
Sementara itu, pengumpulan data konsumsi komoditas non makanan pada setiap rumah tangga sampel dilakukan selama 3 bulan berturut-turut. (kompas.com/yat)
