Masyarakat Wawonii Menang, PTUN Jakarta Batalkan IPPKH PT GKP
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Gugatan Masyarakat Wawonii terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Dilansir dari sistem informasi penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Perkara gugatan tersebut bernomor 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.
IPPKH ini sebelumnya diberikan kepada anak perusahaan Harita Grup itu untuk melakukan operasi produksi pertambangan biji nikel di kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe (sebelum mekar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui selain membatalkan IPPKH, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan pihak tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin penggunaan kawasan hutan itu.
Kuasa hukum warga Konkep, Harimuddin mengatakan, makna dari penundaan itu, bahwa sejak putusan dibacakan, PT GKP tidak bisa lagi melakukan pertambangan di kawasan hutan.
“Mulai detik ini, sampai kemudian keputusan itu berkekuatan hukum tetap, dia (PT GKP) tidak boleh lagi melakukan aktivitas pertambangan,” kata Harimuddin, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.
Menurutnya, selama ini perusahaan tambang tersebut mengklaim IPPKH ini digunakan sebagai dasar melakukan aktivitas pertambangan. Namun kini izin tersebut telah dibatalkan pengadilan.
Harimuddin juga menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan PT GKP harus dihentikan secara total. Bahkan, sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konkep.
Iklan oleh Google
“Kalau mereka taat hukum, sebetulnya, sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), mereka harusnya sudah berhenti, tapi mereka merasa benar, tetap menambang,” pungkasnya.
Sementara itu Humas PT GKP Marlion mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Akan tetapi pihaknya akan melakukan upaya banding.
“Kami menghormati putusan PTUN Jakarta namun kami tetap akan melakukan upaya hukum banding,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu 13 September 2023.
Selain itu juga ia menyayangkan keputusan tersebut dikarenakan banyak karyawan harus berhenti bekerja.
“Kasian karyawan yang jumlahnya lebih dari seribuan orang kalau seperti ini,” pungkasnya.
Berdasarkan putusan PTUN Jakarta, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha.
Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha.
Serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng/bersama -sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp707.000. (Ahmad Odhe/yat)
