Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Bahas Revisi RTRW Provinsi Sultra, Dewan Sebut Pulau Wawonii Bukan untuk Ditambang

182

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat gabungan komisi dengan pemerintah daerah dalam rangka pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam rapat tersebut, DPRD turut membahas RTRW Provinsi Sultra tahun 2023 2043 tentang rancangan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang salah satunya di Konawe Kepulauan.

Dalam pembahasan Ketua Rapat Gabungan Komisi Fajar Ishak menyebut bahwa kawasan Konawe Kepulauan atau Pulau Wawonii merupakan kawasan perikanan terpadu.

“Dan RTRW kita saat ini juga sama yaitu kawasan perikanan terpadu dan anehnya di sana kemudian adanya ruang terminal khusus (tersus) yang dirancang sekarang,” katanya saat ditemui usai rapat gabungan, Selasa 29 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan setelah melihat fakta, bahwa ternyata sudah ada keputusan yang inkrah terhadap kawasan di Pulau Wawonii yang diajukan oleh masyarakat Wawonii dan dimenangkan oleh masyarakat untuk tidak ditambang.

“Kemudian kan keputusan itu kan di penghujung tahun 2022, kemudian kita tidak boleh membantah itu,” ungkapnya.

Sehingga dengan fakta tersebut pihaknya mempertahankan bahwa kawasan Pulau Wawonii tetap menjadi kawasan perikanan terpadu.

“Jadi kemudian kami memutuskan bahwa Wawonii itu tetap kawasan perikanan terpadu dan tidak ada kawasan tambang di sana,” pungkasnya.

Iklan oleh Google

Selain itu, Wakil Ketua KomisI 4 DPRD Provinsi Sultra itu menjelaskan bahwa dalam pembahasan RTRW untuk pulau-pulau kecil, tidak ada pola ruang untuk jembatan, terminal khusus (tersus) atau jeti.

“Jadi itu clear kami putuskan bahwa di dalam revisi RTRW ini tidak ada namanya kawasan pertambangan dan tersus yang ada di dalam Pulau Wawonii karena memang peruntukannya untuk kawasan perikanan terpadu dan itu jelas dalam perda zonasi kita,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memasukkan Pulau Wawonii untuk ditambang karena sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

“Kami tidak berani memasukan itu sebagai kawasan pertambangan karena memang dalam putusan pengadilan itu sudah inkrah dan itu bukan kawasan pertambangan,” ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika masih ada aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.

“Itu nanti, kita selesai kan RTRW ini lalu kemudian nanti ada komisi terkait yang akan menindaklanjuti apa yang mesti dilakukan demi untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat Sultra,” imbuhnya.

Menurutnya, ketika ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung harusnya semua pihak termasuk perusahaan harus menghormati itu dan pihak kementerian harus mencabut izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii.

“Dan langkah yang harus dilakukan tentunya dengan sendirinya pihak kementerian yang membidangi itu harus menarik IUP-nya,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi