Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Curi HP Milik Dokter, Nelayan di Kendari Diringkus Polisi

85

Tim Buser 77 Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pria yang berkerja sebagai nelayan, Senin 29 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WITa.

Pria tersebut berinisial R alias S (43) diringkus karena diduga mencuri tas milik dokter di Puskesmas Kadia Kota Kendari yang berisikan HP dan uang tunai.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku diamankan di Kecamatan Kendari dengan barang bukti yang diamankan satu unit handphone.

“Saat diamankan, ditemukan barang bukti 1 buah handphone merek Samsung A7 warna gold milik korban,” kata Fitrayadi kepada awak media.

Ia mengungkapkan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui melakukan pencurian di puskesmas tersebut.

Iklan oleh Google

“Berdasarkan keterangan dari tersangka ia mengakui bahwa benar ia telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam puskesmas dan mengambil tas milik korban yang berada di atas meja,” ujarnya.

Sementara itu terkait barang bukti uang, pelaku mengakui sudah habis digunakannya untuk kebutuhannya.

“Tersangka mengakui bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang milik tersangka,” pungkasnya.

Kini pelaku harus mendekam di penjara ada atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.

Fitrayadi menuturkan, awalnya korban menyimpan tas yang berisikan handphone dan dompetnya di atas meja ruangannya. Selanjutnya, korban keluar sejenak dan saat kembali sudah tidak melihat tas miliknya.

Selain handphone, korban kehilangan KTP, Sim dan ATM serta uang tunai sekitar Rp150.000. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi