Tambang di Pulau Wawonii, KBM UHO Demo Kapolda Sultra
Puluhan masa aksi yang tergabung dalam gerakan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melakukan unjuk rasa di kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 21 Maret 2023.
Aksi tersebut mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut dan menuntaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) maupun pejabat pemberi izin terkait tindak pidana pemanfaatan pulau-pulau kecil dan tindak pidana kehutanan serta tindak pidana penataan ruang.
Mereka pun mendesak penghentian aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.
Menteri Hukum dan Ham BEM UHO Kendari Muhamad Hakim dalam orasinya mengatakan aksi tersebut untuk mempertanyakan kepada Polda Sultra terkait transparansi hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama ini di Pulau Wawonii terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP.
“Karena bagaimana pun kita ketahui bahwa sampai dengan hari ini tidak ada sama sekali petunjuk atau pelaporan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada publik terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” kata Hakim.
Kemudian, kata dia, dalam aksi tersebut pihaknya turut mempertanyakan kapan dimulainya penyelidikan dan sampai kapan berakhirnya penyelidikan tersebut karena mereka membutuhkan kejelasan terkait penegakan hukum pertambangan pada PT GKP.
Dia menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan KBM UHO mendapatkan 4 dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT GKP. Sehingga KBM UHO menanyakan kepada tim khusus yang dibentuk Kapolda Sultra, seperti apa tindak pidana yang diterapkan.
“Dari hasil penyelidikan kami ada 4 tindak pidana yang bisa dikenakan oleh PT GKP. Pertama tindak pidana lingkungan, tindak pidana kehutanan, pidana penataan ruang dan tindak pidana pemanfaatan pulau-pulau kecil. Itu yang kami perjelas dari bapak kepolisian,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus IPDA Rohim mengatakan, seusai arahan Kapolda Sultra dalam waktu sesingkat-singkatnya Polda Sultra membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pertambangan ilegal yang ada di Pulau Wawonii.
Iklan oleh Google
“Betul itu adanya kami salah satu dari tim khusus yang dibuat dan kami telah melakukan proses penyelidikan,” katanya saat menemui masa aksi.
Dia mengungkapkan, pada 9 Maret 2023 pihaknya sudah melakukan cek lokasi bersama tim.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan di lokasi mulai dari jetinya, mulai dari fasilitas penunjangnya mereka jalan holling dan semua lokasi pertambangan kami sudah kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dia menyebut, saat melakukan pemeriksaan di lapangan, pihaknya turut bersama ahli dari SDM dan kehutanan.
Selain itu, kata dia, penyidik juga melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi di antaranya juga dari pihak perusahaan.
“Pihak perusahaan sudah ada 5 orang. Sekarang beberapa lagi yang masih kita undang untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat pihaknya dalam tahap melengkapi saksi-saksi terkait yang dibutuhkan oleh penyidik. Saat ini penyidik telah menerapkan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin dan dugaan tindak pidana melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Jelas itu yang kami lakukan penyelidikan, sebagai mana yang disuarakan selama ini,” tuturnya.
Terkait adanya dugaan tindak pidana bidang lingkungan hidup dan bidang tata ruang serta tindakan pidana pemanfaatan pulau-pulau kecil pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Segera melapor ke kantor untuk membuat laporan disertai informasi-informasi kami jadikan dasar. Kami akan menindaklanjutinya sesuai arahan pak Kapolda dan Dirkrimsus untuk sesegera mungkin,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
