Take a fresh look at your lifestyle.

4 Anggota Brimob Penembak Warga di Tambang Ilegal Bombana Dijemput Propam

177

Empat personel Resimen 2 Korbrimob Polri dilaporkan telah dijemput oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait insiden penembakan seorang warga di lokasi tambang ilegal Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana Iptu Yudha Febri Widanarko mengatakan bahwa keempat anggota tersebut sempat diamankan di Polres Bombana sebelum akhirnya dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Diduga penembakan tersebut melibatkan empat anggota Brimob yang berdinas pada Brimob Resimen 2 yang melaksanakan BKO (Bawah Kendali Operasi) di Sultra,” kata Yudha dalam keterangan resminya kepada Nawalamedia.id, Kamis, 8 Januari 2026 malam.

“Setelah terduga pelaku diamankan di Polres Bombana, selanjutnya keempatnya telah dijemput oleh Bidpropam Polda Sultra dan telah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” tambahnya.

Iklan oleh Google

Dia mengungkapkan mengingat keterlibatan anggota kepolisian, Polres Bombana menyatakan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya telah diambil alih oleh tingkat kepolisian daerah.

“Untuk proses penyelidikan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sultra dan akan dilaksanakan secara objektif dan transparan,” ungkap Yudha

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat di Kabupaten Bombana untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Hingga saat ini, pihak Polda Sultra belum merinci status hukum keempat anggota tersebut maupun alasan keberadaan mereka di lokasi tambang ilegal tersebut saat kejadian berlangsung. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi