Take a fresh look at your lifestyle.
     

Wali Kota Kendari Minta ASN Seragam Berjilbab Saat Berkantor

21

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan pentingnya keseragaman dalam berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, khususnya dalam penggunaan jilbab saat berkantor.

Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas bagi ASN, yang berlangsung di Aula Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Rabu 26 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Siska Karina Imran menekankan bahwa aturan berpakaian yang seragam bukan sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan kedisiplinan pegawai pemerintah.

Ia berharap aturan ini bisa dipatuhi oleh seluruh ASN sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang telah disepakati bersama.

“Saya berharap kita semua bisa seragam, khususnya dalam pemakaian jilbab. Jangan sampai ada ASN perempuan yang mengenakan jilbab dengan warna yang berbeda-beda. Mulai Senin sampai Rabu, kita harus seragam,” ujarnya tegas.

Iklan oleh Google

Menurutnya, keseragaman pakaian, termasuk jilbab, bertujuan untuk menciptakan identitas yang kuat bagi ASN Kota Kendari sekaligus memberikan citra yang lebih profesional kepada masyarakat.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan kedisiplinan di lingkungan kerja.

Lebih lanjut, Wali Kota Siska mengajak seluruh ASN untuk memahami dan menerapkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perwali tersebut.

Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan, tetapi untuk menegakkan tata tertib yang mendukung efektivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah ASN yang memiliki komitmen terhadap peraturan dan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan ASN Kota Kendari dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya serta menjadi contoh dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi