Take a fresh look at your lifestyle.
   

Usai Terima SK Perpanjangan, Dr Bahri Fokus Tuntaskan Program di Mubar

36

Dr Bahri kembali dipercaya oleh Kemendagri untuk melanjutkan jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-1199 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Mubar.

SK Mendagri tersebut diberikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yuni Nurmalawati di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

“Perpanjangan ini merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan oleh bapak menteri saya harus menunjukkan kinerja pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan merealisasikan rencana pembangunan (RPD) 2022 sampai dengan 2026”, katanya usai melaksanakan prosesi serah terima SK perpanjangan oleh Gubernur Sultra melalui Plh Sekda Provinsi Sultra Yuni Nurmalawati di Ruang Pola Kantor Pemprov Sultra, Jumat 26 Mei 2023.

Selain menyukseskan program prioritas di daerah, Pj Bupati Mubar juga berkomitmen merealisasikan program prioritas nasional sesuai arahan presiden.

Iklan oleh Google

“Seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, menurunkan angka pengangguran terbuka, bangga buatan Indonesia, kemudahan investasi inflasi daerah dan merealisasikan belanja APBD,” tuturnya.

Kata alumni 07 STPDN ini, yang tak kalah penting dilakukan yakni koordinasi dengan jajaran pemerintahan di Kabupaten Mubar agar sistem pelayanan publik tetap berjalan.

“Program-program pembangunan akan tetap kita jalankan agar pembangunan di kabupaten Mubar bisa terus berlanjut,” tutup Bahri.

Diketahui penyerahan SK Mendagri ke Pj Bupati Mubar tersebut bersamaan dengan penyerahan SK Mendagri Nomor: 100.2.1.3-1200 untuk Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
       
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi