Tina Nur Alam-Ihsan Taufik Ridwan Gugat Hasil Pilgub Sultra
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Dilansir dari situs resmi MK, www.mkri.id, pada Rabu, 11 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 4 menggugat hasil pemilihan yang dimenangkan pasangan Andi Sumangerukka – Hugua.
“Pada hari ini, Rabu 11 Desember 2024 pukul 10:58 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, nomor urut 4,” tulis akta pengajuan permohonan pemohon di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam akta dengan nomor 252/PAN.MK/e.AP3/12/2024, pasangan cagub Sultra Tina-Ihsan tertanggal 10 Desember 2024 memberikan kuasa kepada Sugihyarman Silondae sebagai pemohon terhadap KPU Sultra selaku termohon atau tergugat.
“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” tulis akta yang ditandatangani oleh Plt. Panitera Muhidin tersebut.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 2 Andi Sumangerukka-Ir Hugua sebagai peraih suara terbanyak pada Pilgub Sultra tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan serentak tahun 2024 di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara pada Minggu, 8 Desember 2024 malam.
Dari hasil rapat pleno tersebut, KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Andi Sumangerukka-Ir Hugua memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara 775.183.
Kemudian disusul penggugat yakni pasangan nomor urut 4 Tina Nur Alam-L.M Ihsan Taufik Ridwan dengan perolehan 308.373 suara. Di posisi ketiga ditempati pasangan nomor urut 3 yakni Lukman Abunawas- La Ode Ida dengan peroleh 246.393 suara.
Setelah itu, di peringkat terakhir atau empat ditempati pasangan nomor urut 1 Ruksamin-L.M Sjafei Kahar dengan perolehan 149.642 suara. (Ahmad Odhe/yat)