Tarif Kapal Cepat Raha-Kendari Rp160 Ribu Tabrak Aturan
Tarif kapal cepat rute Raha-Kendari dan sebaliknya yang ditetapkan perusahaan jasa pelayaran PT Pelayaran Dharma Indah yang menaungi KM Cantika Express diduga menabrak aturan.
PT Pelayaran Dharma Indah yang menaungi KM Cantika Express, diduga memberlakukan tarif rute Kendari-Raha sebesar Rp160.000. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Sultra yang telah ditetapkan sejak 30 Desember 2022 bahwa tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha adalah sebesar Rp140.000.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan, Fakhri Samadi melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sultra terkait permasalahan pemberlakuan tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi pada sarana angkutan penyeberangan laut pada rute Kendari-Raha-Baubau, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sultra.
Dalam kesempatan ini, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sultra diterima langsung oleh Sekretaris Dinas La Ode Fasikin, Kasi Angkutan Pelayaran Nuriamin Tongasa dan Analis Kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra Toto Hartono.
Iklan oleh Google
Dalam koordinasi ini, Ombudsman Sultra meminta agar pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan upaya tindak lanjut atas keberatan masyarakat terkait pemberlakuan tarif oleh pihak penyedia jasa angkutan laut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sultra menyampaikan bahwa pada prinsipnya dan secara regulasi Dinas Perhubungan Provinsi Sultra memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif tiket jasa angkutan laut termasuk di dalamnya tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha,” kata Mastri dalam keterangannya.
Oleh karena itu, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sultra akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelusuran lapangan untuk memperoleh kebenaran informasi tentang pemberlakuan harga tiket yang tidak sesuai aturan.
“Dan jika terbukti benar terjadi pelanggaran atas regulasi yang ada, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (yat)
