Satu Keluarga Ditangkap Polisi Usai Melakukan Pencurian di Kendari
Tim Buser 77 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) dan anaknya usai melakukan pencurian di salah satu perumahan di Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Ketiga pelaku yakni pasutri berinisial SS (38) dan E (36) sementara anak tiri SS berinisial AL (19) diamankan di Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Kamis 29 Agustus 2024.
Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan, dari hasil pemeriksaan mengakui telah melakukan aksi pencurian di perumahan tersebut.
“SS mengakui telah mengambil 2 unit sepeda bertempat di Jl. BTN Tunggala Blok A Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua bersama istri dan anaknya,” kata Kasi Humas Polresta Kendari dalam keterangannya Sabtu, 31 Agustus 2024.
Ipda Haridin bilang selain itu juga pada pelaku mengakui telah menjalankan aksinya di 23 lokasi di Kota Kendari.
Iklan oleh Google
“Pengakuan SS, benar sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 23 TKP di dalam wilayah Kota Kendari,” ungkapnya.
Ipda Haridin mengungkapkan ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang berbeda. Untuk pelaku SS dan AL yang melakukan pencurian sedangkan E berperan menjual barang hasil curian dari SS dan AL.
“Tersangka AL dan SS berperan mengambil barang-barang curian sedangkan E berperan menjual barang hasil curian di KJB (Kendari Jual Beli),” ujarnya.
Kini tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya.
Sementara pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses selanjutnya. (Ahmad Odhe/yat)