Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Kendari Terdeteksi Kena Tilang Elektronik
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatat 2.979 pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik atau terekam dalam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kasatlantas Polresta Kendari AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, mereka terpantau melanggar lalu lintas saat berkendara di antaranya menerobos lampu lalu lintas dan tidak menggunakan helm.
“Pelanggaran yang terjadi didominasi penerobosan lampu merah sebanyak 2.158 pelanggar, tidak menggunakan helm 641 pelanggar, serta pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 180 pelanggar,” katanya.
Iklan oleh Google
Lebih lanjut kata dia, pelanggaran tersebut terhitung mulai 22 September 2022 atau sejak ETLE diluncurkan secara nasional hingga 12 Oktober 2022.
Rudika menerangkan bahwa pihaknya belum melakukan penindakan berupa tilang, atau sebatas pendekatan persuasif berupa teguran dan edukasi melalui surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat masing-masing.
“Kami masih melakukan sosialisasi yang seharusnya sudah dilakukan penindakan sejak 22 September yang lalu, tetapi karena petunjuk dari pusat untuk menambah sosialisasi selama satu bulan ke depan,” terangnya.
Untuk diketahui kepolisian telah memasang 16 titik kamera pengintai yang siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran pengendara di jalan raya, di antaranya simpang empat batas Kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, simpang empat Bank Sinar Mas, simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), dan simpang Kantor Pajak, di Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia), simpang empat Eua-Wua, Jalan Ahmad Yani (Depan Ace Informa), simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A. Sugianto (Jembatan Triping), Bundaran Tank, dan kawasan Jembatan Teluk Kendari. (Ahmad Odhe/yat)