Rancangan KUA PPAS Mubar Tahun 2023 Tampil dengan Defisit
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melakukan rapat paripurna bersama dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dengan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2023.
Dalam proses penetapan tersebut Bupati Mubar, Dr. Bahri menyampaikan bahwa rancangan pendapatan dan belanja yang tertuang dalam KUA dan PPAS Mubar tahun anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur rasional dan memiliki kepastian hukum penerimaannya.
Secara umum total pendapatan daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 sebesar 648.972.550.050 atau sekitar Rp648,9 miliar. Pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 kontribusi pendapatan daerah terhadap total pendapatan asli daerah sebesar 4,27 persen. Hal ini menunjukan tingkat ketergantungan Pemda terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi.
“Kita masih berharap dari belanja transfer,” katanya.
Kemudian total belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 sebesar Rp727.350.990.562. atau Rp727,4 miliar dari rencana pendapatan sebesar Rp648,9 miliar.
“APBD tahun ini kita tampil dengan defisit kurang lebih Rp42,4 miliar,” kata Bahri.
Iklan oleh Google
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini mengatakan, asumsi pencapaian defisit Mubar setiap tahun kurang lebih Rp80- 98 miliar. Dengan asumsi, tahun lalu tidak terbebani APBD. Olehnya itu pemda berani tampil karena melihat pagu belanja di luar DAK itu hanya Rp500 miliar lebih.
“Dengan biaya tersebut kita menghabiskan belanja pegawai kita kurang lebih Rp200 miliar lebih. Defisit kita Rp42 miliar, berarti kapasitas ruang kita ada sekitar Rp150 miliar. Jadi Rp150 miliar kita habiskan Rp100 miliar lebih untuk menyelesaikan semua pembangunan kantor,” jelasnya.
Selanjutnya, pengalokasian belanja prioritas tahun anggaran 2023 fokus pada penuntasan pembangunan kantor Bupati Mubar, kantor DPRD Mubar, pembangunan rujab bupati dan wakil bupati, pembangunan rujab pimpinan anggota DPRD, pembangunan mal pelayanan publik, pembangunan infrastruktur jalan irigasi, pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, bantuan keuangan desa, BLT kelurahan.
“Kita fokus pada melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kita mendapat rapor merah terkait dengan pelayanan pemerintahan. Salah satu indikator penilaian adalah karena kita tidak memiliki sarana dan prasarana perkantoran,” terangnya.
Berdasarkan rancangan KUA dan PPAS tersebut maka dalam rancangan APBD tahun 2023 belanja per OPD hanya masing-masing Rp1 miliar. Anggaran tersebut diporsikan untuk biaya rutin.
“Hanya rutin saja, di luar itu tidak ada belanja kegiatan. Sembari kita menyelesaikan pembangunan kantor, dan fokus terhadap program pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya.
Terkait Rancangan KUA dan PPAS yang diajukan oleh Pemda Mubar tersebut rata-rata pimpinan fraksi sepakat dan menerima untuk dilakukan pembahasan secara bersama pada sidang-sidang berikutnya berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 308 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 81 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023. Protap dan peraturan yang ada dan ditetapkan dalam satu nota kesepakatan bersama. (Pialo/yat)
