Proyek Pembangunan Bumi Praja Laworoku Sudah Sesuai Regulasi
Proyek Pembangunan Perkantoran Bumi Praja Laworoku menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Bahkan beberapa pejabat di Mubar, Seperti Kadis DPM PTSP dan Kadis DLH, dituding melakukan pemufakatan jahat terkait terkait izin Amdal pada pembangunan kantor bupati.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, (DLH) Muna Barat La Edi mengaku, rencana pembangunan kantor Bupati Mubar di Bumi Praja Laworoku merupakan program kepemimpinan sebelumnya.
Seharusnya pada saat perencanaan awal sudah menjadi wajib bagi pemangku kepentingan untuk memasukkan anggaran penyusunan dokumen Amdal sebelum dimulainya pekerjaan peletakan batu pertama oleh pemerintahan Mubar sebelumnya sekitar tahun 2018 lalu.
“Tapi pada kenyataannya hal itu memang tidak dilakukan. Oleh pemerintah sebelumnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Pj Bupati Mubar, Dr Bahri hadir untuk melanjutkan berbagai program yang telah termuat dalam RPJMD Mubar termasuk pembangunan komplek perkatoran Bumi Praja Laworoku yang sempat terhenti.
Namun, niat Pj Bupati Mubar menuntaskan pembangunan itu terkendala dengan izin lingkungan. Maka untuk menjawab kendala itu dilahirkanlah izin lingkungan dalam bentuk UKL-UPL sesuai kewenangan Pj Bupati sambil menunggu penyusunan dokumen Amdal pada Tahun 2023.
Iklan oleh Google
“Ini adalah salah satu wujud ketaatan dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan oleh Dr Bahri dalam menyikapi kondisi sebelumnya terkait belum adanya Amdal, sementara di sisi lain menjadi kebijakan prioritas untuk segera menuntaskan pembangunan kantor bupati dan yang lainnya yang menggunakan lokasi dengan luasan kurang dari 5 hektare berdasarkan kewenangan bupati untuk melahirkan dokumen UKL-UPL di tahun 2022 ini,” jelasnya.
Mantan staf ahli bupati ini juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang terkait lingkungan, wajib mendapat izin lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Dalam Permen LHK terbaru Nomor 4 Tahun 2021, lanjut Edi, mengatur tentang kewajiban bagi setiap usaha untuk mendapatkan Amdal, UKL-UPL dan SPPL sesuai kewenangan dan luasan area yang digunakan.
“Kalau berdasarkan regulasi ini harusnya memang dari proses perencanaan awal, sekitar tahun 2018 diusulkan Amdalnya. Namun karena ini salah satu program prioritas dan sudah dikerjakan sebelumnya maka pemda melakukan langkah-langkah sesuai regulasi dan tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, tidak ada pihak yang dirugikan, baik dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut. Terlebih lagi, sambung Edi, tidak ada sedikitpun keuntungan yang diperoleh dari prosesnya, yang terjadi hanyalah semata-mata kebijakan untuk mempercepat proses pelayanan publik.
“Jadi kalau ada pihak yang mempersoalkan kebijakan ini apalagi menuding ada persekongkolan jahat, maka itu adalah asumsi semata yang tidak mendasar,” pungkasnya. (Pialo/yat)