Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus tindak pidana prostitusi pada Jumat, 9 Mei 2025 dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (20) beserta sejumlah barang bukti berupa 2 buah handphone dan uang tunai.
Kasi Humas Polresta Kendari Iptu Haridin mengatakan pelaku diamankan di salah satu penginapan Jl. Komplek. Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekitar pukul 00.30 WITa.
“Hasil interogasi pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana prostitusi itu pada hari Kamis 8 Mei 2025 pada pukul 23.30 WITa,” kata Haridin.
Iklan oleh Google
Haridin mengatakan, prostitusi tersebut dilakukan dengan cara pelaku, mendapat orderan dari rekannya berinisial AH (35) untuk memesan seorang wanita melakukan hubungan seks.
“Saat itu pelaku menghubungi perempuan FM (21) untuk memenuhi orderan tersebut,” ujarnya.
Haridin menambahkan pelaku mengaku telah menerima uang tunai dari pemesan tersebut sebesar Rp1,5 juta dan uang tersebut akan dibagi bersama FM.
“Dari uang tunai tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu dan FM mendapat keuntungan sebesar Rp1,2 juta,” tambah Haridin.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari. Sementara itu perempuan berinisial FM dan pemesan perempuan masih ditetapkan sebagai saksi. (Ahmad Odhe/yat)