Polisi Tangkap Pengedar Sabu Hendak Transaksi Depan Indomaret Wuawua Kendari
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap Rahmat Adriansyah alias Sondeng (23) diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Jumat 14 Januari 2022.
Rahmat ditangkap aparat diduga hendak melakukan transaksi penjualan sabu-sabu di depan Indomaret, Jalan A Yani, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut akan dilakukan transaksi barang haram.
“Saat dilakukan penyisiran di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) oleh tim, terlihat seorang lelaki yang mencurigakan berada di depan Indomaret tersebut. Saat itu juga tim langsung menghampiri target dan menginterogasinya,” kata Kompol Bahtiar.
Saat digeledah di jok motor pelaku yang diparkir depan Indomaret, polisi menemukan 31 saset bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 16,5 gram.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari seorang lelaki yang saat masih diselidiki polisi.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi ikut menyita 1 buah dus handphone yang di dalamnya ditemukan 2 bungkusan rokok yang diduga berisikan 20 saset sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (aha/yat)