Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kota Kendari
Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang laki-laki inisial HN (42) dan SS (33) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka ini ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) di rumah tersangka HN di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 16.30 WITa.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu sering terjadi peredaran gelap sabu-sabu.
Laporan tersebut kemudian kembangkan dan setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku di rumah HN. Dan mengamankan dua paket sabu terbungkus potongan plastik hitam ditemukan di kantong celana sebelah kanan HN, 1 paket ditemukan dalam kantong celana kiri, 3 paket dalam tas warna oranye, dan 1 paket dalam tas cokelat.
“Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan tujuh saset plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,82 gram,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka mengatakan, SS mengaku mendapat sabu dari seorang lelaki berinisial HS kemudian diberikan kepada tersangka HN. Lalu HN menjual kepada seorang lelaki yang mengaku berasal dari Konawe Utara.
“Selain sabu, dari tangan kedua tersangka pula disita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu, korek, HP, kantong plastik, dan tas,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup
Ia menambahkan, sebelumnya tersangka telah melakukan transaksi sabu pada 23 Maret 2022 kepada seorang lelaki yang mengaku dari Konawe Utara. Keduanya mengaku dijanjikan uang masing-masing Rp500 ribu oleh HS jika berhasil menjual sabu tersebut. (re/yat)