Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Diduga Usut Korupsi Tambang, Rujab Wabup Kolaka dan Rumah Dirut PT BPS Digeledah Jaksa

22

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, dan kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, pada Selasa 23 Juni 2026 sore sekitar pukul 17.00 WITA.

​Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), yang saat ini difokuskan pada upaya pemulihan aset negara.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, membenarkan adanya aktivitas penegakan hukum di lapangan tersebut. Namun, ia belum bisa membeberkan secara detail mengenai barang bukti apa saja yang disita.
​”Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai. Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” kata Sugeng saat dikonfirmasi awak media.

Proses penggeledahan di Rujab Wakil Bupati Kolaka yang terletak di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, itu juga turut dibenarkan Kepala Dinas Kominfo Kolaka, Zainal. Meski membenarkan dirinya belum mengetahui pasti substansi dari penggeledahan itu.

​“Infonya begitu, tapi terkait apa masih menunggu konfirmasi,” ujar Zainal saat di konfirmasi awak media.
Selain rumah Jabatan wakil Bupati Kolaka, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra juga menyasar kediaman pribadi Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman.

kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya.

“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” katanya.

Iklan oleh Google

Menurut Jamal, penggeledahan merupakan instrumen hukum yang sah dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang dilakukan penggeledahan.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” ujarnya.

Jamal juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang saat ini difokuskan pada upaya pemulihan aset.

Kejati Sultra saat ini tengah mengupayakan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang nilainya masih tersisa sekitar Rp175 miliar.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan dan penguatan pembuktian perkara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi